Jokowi Sudah Lapor SPT Tahunan, Kamu Kapan?

Presiden Jokowi didampingi Menteri Keuangan lakukan pelaporan SPT Tahunan (dok Biro Pers Sekretariat Presiden)

PARBOABOA, Jakarta - Pembayaran pajak harus dilakukan setiap wajib pajak untuk mendukung pembangunan negara. Setiap warga negara yang sudah bekerja atau berpenghasilan Rp 4,6 juta per bulan wajib membayar pajak dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wajib Pajak diharapkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum tanggal 31 Maret 2022 mendatang, karena jika terlambat maka Wajib Pajak akan dikenakan denda.

Imbauan untuk pelaporan SPT tahunan ini juga disampaikan oleh Presiden Jokowi. Melalui akun Twitternya @jokowi, Presiden Jokowi memamerkan jika dirinya sudah melaporkan SPT Pajak Penghasilannya secara daring di e-Filling. Menurutnya pelaporan pajak secara online ini mudah dilakukan dan tidak perlu ribet mendatangi kantor pajak.

“Bapak, Ibu, Saudara-Saudara yang belum lapor SPT Tahunan, segera melaporkan. Ingat, terakhir tanggal 31 Maret 2022,” cuit Jokowi, Jumat (4/3).

Jokowi kemudian menambahkan jika pembayaran pajak sangat diperlukan saat ini untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi.

“Pajak kita untuk kita,” imbuhnya.

Saat melakukan pelaporan SPT Tahunan ini, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jadi ayo bayar pajak secara rutin setiap tahunnya, untuk mendukung pembangunan Indonesia kedepannya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS