PARBOABOA Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan delapan hari cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2023.
Aturan tersebut pun telah tertulis pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak Rabu (23/12/202).
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," dikutip dari Keppres tersebut, Kamis (29/12/2022).
Selain itu, Keppres tersebut juga menjelaskan jika cuti bersama yang dimaksudkan tidak mengurangi hak cuti tahunan para pegawai ASN.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," trang Keppres tersebut.
Sementara itu, bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan sebelumnya.
Hal ini pun tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut merupakan jadwal delapan hari cuti bersama pegawai ASN di tahun 2023:
1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. Tanggal 2l, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.