Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat dari Polri Usai Terlibat dalam Peredaran Narkoba

Polri pecat Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (Foto: SINDOnews)

PARBOABOA, Jakarta – Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa (ENM), diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri usai terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan kepemilikan sabu.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, keputusan PTDH itu berdasarkan hasil dari sidang komisi kode etik terhadap AKP ENM beberapa waktu yang lalu.

“Untuk Kasat Narkoba Karawang minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar,” kata Krisno di Mabes Polri, dikutip dari CNN, pada Jumat (09/09/2022).

Krisno menerangkan, sanksi berat yang diberikan kepada AKP ENM, merupakan tindakan tegas dari Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana dalam memerangi kasus peredaran narkoba. Menurutnya, hal itu juga sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan pemberantasan narkoba dan perjudian.

“Dan Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu, si Kasat Narkoba Karawang,” katanya.

Sebelumnya, AKP ENM ditangkap pada tanggal Kamis, (11/08/2022) di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram. Barang haram itu, kata Krisno, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram dan sejumlah uang tunai.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menjerat AKP ENM dengan pasal pengedar, karena diduga terlibat dalam upaya peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Hal tersebut terungkap saat polisi melakukan penyelidikan mendalam kepada dua bandar ekstasi yang lebih dulu diamankan.

"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bhw tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM," tambah Krisno.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwobowo mengatakan, pihaknya tidak menerapkan pasal pengguna narkoba terhadap AKP ENM. Meski yang bersangkutan kedapatan positif sabu.

Totok mengatakan, pihaknya akan menjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, terhadap Edi.

Pasal itu diketahui mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memberikan narkotika.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS