Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi SKEBP Daging Sapi PT Surveyor Indonesia

Lukmanul Hakim selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi SKEPB daging sapi PT Surveyor Indonesia, Kamis (08/12/2022). (Foto: Antara/HO Puspenkum Kejagung)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan ranjungan di PT Surveyor Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka yang baru ditetapkan adalah Lukmanul Hakim (LH) selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI).

“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu LH selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional periode 2018-2019,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (08/12/2022).

Ketut menyatakan, saat ini total terdapat tiga orang tersangka dalam kasus penyelewengan skema kredit daging sapi tersebut.

Dalam perkara ini, Lukmanul bekerja sama dengan dua tersangka sebelumnya dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi.

Adapun dua tersangka sebelumnya adalah Bambang Isworo (BI) selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018 dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI periode 2016-2018 Anjar Niryawan (AN). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (01/12/2022) lalu.

Mereka bertiga bekerja sama menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Ketut menyebut, saat ini Lukmanul langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Selama 20 hari terhitung sejak 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022,” ujar Ketut.

Atas perbuatannya, tersangka Lukmanul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS