Kejagung Tutup Peluang Mario Dandy Dkk Gunakan Restorative Justice

Potret Mario Dandy tengah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. (Foto: Instagram/Poldametrojaya)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menutup peluang penggunaan restorative justice (keadilan restoratif) untuk tersangka penganiayaan, Mario Dandy dkk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy tidak layak mendapatkan restorative justice (RJ). Selain itu, pihaknya juga tidak akan menawarkan hal tersebut kepada pelaku.

"Saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apapun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/03/2023).

Pasalnya, menurut Ketut, apa yang telah dilakukan oleh Mario Dandy dan kawan-kawannya ini merupakan hal yang cukup keji dan memiliki dampak yang cukup luas, baik dikalangan media maupun masyarakat. Oleh karena itu, para tersangka ini tidak layak mendapatkan RJ.

"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam PERJA No. 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku," tuturnya.

"Mengingat korban juga mengalami trauma berat dan sedang kritis di RS," lanjutnya.

Di sisi lain, untuk kekasih Mario Dandy, yakni AG (15) yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan David, kata Ketut, bisa mendapatkan restorative justice apabila dari pihak korban dan keluarga memberikan maaf atau setuju untuk berdamai.

"Itupun syaratnya harus ada pemberian maaf dari korban dan keluarga korban, jadi kalau tidak ada tetap dilakukan proses hukum," ujarnya.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS