Keluarga Gen Halilintar Harus Bayar Denda Rp 300 Juta, Mengapa?

Keluarga Gen Halilintar

PARBOABOA, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memvonis Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Umar Faruk alias keluarga Gen Halillintar untuk membayar denda sebesar Rp300 juta.

Sebelumnya, Gen Halilintar diketahui mengubah lirik lagu “Lagi Syantik” dan merekamnnya. Video tersebut kemudian di unggah ke akun youtube Gen Halilintar.

Melihat hal itu, Nagaswara sebagai pemegang label lagu “Lagi Syantik” tidak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus. Namun sayangnya, PN Jakpus menolak gugatan tersebut pada 30 Maret 2020.

Nagaswara kemudian mengajukan PK dan berhasil dikabulkan oleh MA. Meski demikian, angka ganti rugi yang diajukan Nagaswara tidak sesuai dengan yang mereka inginkan.

Dalam kasus ini, PT Nagaswara Publisherindo, Yogi Adi Setyawan, dan Pian Daryono menggugat Halilintar Anofial Said sebagai tergugat 1 dan Langgogeni Umar Faruk sebagai tergugat 2.

"Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para Penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu 'Lagi Syantik' yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun imateriil bagi Para Penggugat," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Kamis (23/12).

Dengan mengubah lirik lagu, para tergugat dianggap telah mengakibatkan distorsi ciptaan terhadap lagu “Lagi Syantik”. Hal ini dinilai sebagai suatu pelanggaran hak cipta/hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dan huruf h Jo Pasal 9 Ayat (2).

Bukan hanya itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggaran karya cipta melalui media sosial juga disebut sebagai pelanggaran hak cipta.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3). Perkara ini diadili oleh ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha dengan hakim anggota masing-masing Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati. Putusan pun dibacakan pada Senin, 15 November 2021.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," ujar Andi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS