Kembali Berurusan Dengan Hukum, Nikita Mirzani Terancam 4 Tahun Penjara

Nikita Mirzani.

PARBOABOA, Demak - Adam Malik melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak, Jawa. Nikita dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik pelapor dengan tindakannya mendistrubusikan foto-foto terlapor yang dinilai bermuatan pencemaran nama baik.

Pada Panggilan pertama, Nikita tidak datang dan Polres Demak pun akan layangkan panggilan kedua untuk dimintai klarifikasi.

Kita akan lakukan panggilan klarifikasi kedua," kata Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono pada Senin (9/8).

Nikita Mirzani dijadwalkan dimintai klarifikasi pukul 09.00 WIB tadi. Sementara itu, lewat live di Instagramnya tadi malam, Nikita justru meminta polisi datang ke rumahnya.

"Jadi klien kami, Abdul Malik melaporkan saudari NM karena merasa dirugikan atas tindakan saudari NM di akun Instagramnya, yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, dan atau tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Alexander Kilikily Umboh, saat dihubungi oleh wartawan.

"Sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP. Klien kami tidak mengenal saudari NM, hanya sekedar tahu NM adalah publik figur," sambungnya.

Adam Malik menjerat Nikita Mirzani dengan Undang-undang ITE. Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani terancam hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi lewat kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bahmid menyebut kliennya belum menerima surat panggilan.

"Nggak ada panggilan, nggak terima panggilan. Saya juga belum komunikasi sama Niki. Niki kalau ada panggilan pasti dia kabari saya," kata Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani.

"Nggak ada perbuatan memfitnah," lanjutnya

Pihak Nikita juga membantah melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor.

"Niki bilang, 'Saya lakuin apa?' Kalau orang protes silakan. Ini kan dunia internet harus dipahami. Kalau ada orang posting nggak sependapat bukan dilaporkan ke polisi. Niki kan nggak memposting tulisan yang sifatnya memfitnah. Tapi, mungkin orang ngerasa aja, Niki nggak nyebut nama orang," jelas Fahmi Bachmid.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS