Kominfo Desak Facebook Untuk Bersihkan Konten Judi Online dalam Waku 1x24 Jam

Ilustrasi judi online, (Foto: aptika.kominfo.go.id)

PARBOABOA - Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Budi Arie memperingatkan induk perusahaan Facebook, Instagram, dan Whatsapp, Meta untuk membersihkan segala hal terkait judi online di platform-nya.

Dengan demikian, Meta dilarang untuk memfasilitasi atau mempromosikan aktivitas judi online ataupun judi slot di seluruh platform-nya.

Budi pun hanya memberikan waktu 1x24 jam bagi Grup Meta untuk menghapus semua konten perjudian.

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” ujar Budi, dikutip Rabu (11/10/2023).

Peringatan Menkominfo tertuang dalam surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

Budi Arie Setiadi menambahkan akan meneruskan penanganan ini kepada Aparat Penegak Hukum jika tidak ditindaklanjuti dengan optimal oleh Perwakilan Meta di Indonesia.

Segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online atau judi slot, kata Budi Arie Setiadi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas," ujarnya.

Budi Arie Setiadi menambahkan bahwa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.

Perlu diketahui bahwa Meta terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Sebagai PSE, Meta maupun perusahaan PSE lainnya, wajib memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.

Ketentuan itu tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Editor: Wanovy
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS