Komisi II Pertanyakan Putusan Bawaslu soal Partai Prima

Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun dalam rapat kerja Komisi II bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin, (3/4/2023). (Foto : Dok. DPR RI/Tari/Man)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun mempertanyakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Partai Prima.

Pasalnya, kata Komarudin, sebelum putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dihentikan, Bawaslu telah lebih dulu menolak gugatan dari Partai Prima.

Namun, ketika putusan PN Jakpus itu keluar, Bawaslu kemudian mendukung hal tersebut dengan memerintahkan KPU agar memberi kesempatan bagi Partai Prima untuk memperbaiki syarat administrasi sebagai calon peserta pemilu.

"Tadi sudah dijelaskan soal Prima, sudah disidangkan (Bawaslu) waktu itu ditolak. Dan ketika PN (Jakpus) memutuskan perbuatan melawan hukum oleh KPU, kok bisa Bawaslu putusan diterima, apakah Bawaslu bagian dari konspirasi penundaan Pemilu?" kata Komarudin dalam rapat kerja Komisi II bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin, (3/4/2023).

Komarudin mengatakan, publik menganggap Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili masalah pemilu. Lalu, ia heran mengapa Bawaslu tiba-tiba bisa mendukung putusan PN Jakpus.

"Dimana jalan ceritanya? Yang saya pahami urusan ini KPU, Bawaslu, kalau mau keluar dari itu PTUN, tapi PTUN tidak. Atas keterbatasan pemikiran kita, kita ajukan saja untuk dinilai di DKPP,” ucapnya.

“Saya tanyakan DKPP urusan sengketa Pemilu, urusan kenegaraan dibawa ke pengadilan negeri, dari segi etik apakah Bawaslu melanggar etik atau tidak?," tandasnya.

Adapun dalam rapat sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebut, keputusan Bawaslu yang kabulkan gugatan Partai Prima dikhawatirkan akan mengganggu tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

Doli khawatir keputusan tersebut akan membuat partai politik (parpol) lain yang tak lolos verifikasi menempuh jalur yang sama agar bisa ikut Pemilu 2024.

"Ini sekarang jadi complicated. Ini menimbulkan labirin baru yang kita harus cari solusinya. Jadi kalau misalkan kita terusin ini, nanti kalau misalnya diteruskan oleh parpol lain, apa antisipasinya dari Bawaslu?,” kata Doli dalam rapat, Senin (27/03/2023).

“Kan enggak bisa dilarang juga. Mereka merasa punya hak. Kalau nanti merembet lagi ke verfak (verifikasi faktual), ini kan panjang lagi urusannya," sambungnya.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS