Korlantas Polri Akan Pakai Fitur Face Recognition untuk Tilang Pengendara Tanpa Pelat

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Brigjen Aan Suhanan. (Foto: korlantas.polri.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggunakan fitur face recognition atau pengenalan wajah, untuk menilang pengendara bermotor tanpa pelat nomor.

Hal ini merupakan bagian dari cara polisi dalam menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan dukcapil untuk mendapatkan data pengendara.

"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (face recognition) dari inafis maupun dukcapil," kata Aan Suhanan kepada wartawan, Kamis (03/11/2022).

Nantinya, Polri akan melanjutkan temuan pengendara yang melanggar itu ke satuan kerja (satker) terkait pencarian data pribadi pelanggar.

Sehingga, pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor atau memakai pelat nomor palsu dapat dimasukkan ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE Nasional.

"Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE nasional," ujar Aan.

"Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pemotor di Probolinggo mencopot pelat nomornya demi menghindari kamera tilang elektronik atau e-TLE. Salah satunya adalah Arif Maulana Rosyadi (24). Warga Kota Probolinggo yang tidak memakai helm dan pelat nomornya dilepas ini akhirnya diberhentikan oleh petugas. Dia mengaku mencopot pelat nomor supaya motornya tidak terekam kamera e-TLE.

"Saya telah melanggar tidak pakai helm dan pelat nomor motor dilepas agar tidak terekam kamera e-TLE. Dan saya berjanji tidak akan melanggar kembali dan tertib berlalu lintas sesuai yang saya tulis dalam surat teguran tertulis," kata Arif kepada petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota, dilansir dari detik.com, Kamis (03/11/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS