PARBOABOA, Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menemukan sebanyak 116 warga atau pemilih tercatat telah meninggal dunia, namun setelah ditelusuri ternyata ratusan warga tersebut masih hidup.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan usai melakukan verifikasi lapangan.
"Itu (ditemukan) di KPU kabupaten dan kota karena dia yang punya massa. Kita kan di (KPU) Bali tidak mungkin (menemukan). Jadi, mereka yang melakukan verifikasi faktual terhadap data yang diturunkan KPU, yang ternyata sudah meninggal, dicek dan kroscek ternyata masih hidup," katanya saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).
Berdasarkan data hasil rekapitulasi hingga Jumat (9/9/2022), temuan 116 warga di daftar pemilih yang ternyata masih hidup itu tersebar di empat kabupaten di Bali.
Temuan terbanyak, kata Lidartawan, ada di Kabupaten Badung sebanyak 90 orang, Kabupaten Bangli 24 orang, Kabupaten Tabanan 1 orang, dan Karangasem 1 orang.
"Paling banyak, di Kabupaten Badung. Ini masih jalan (pengecekan) sampai akhir September ini," ujarnya.
Menurut Lidartawan, tindakan pemalsuan data seperti itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pilih dan pelanggaran terhadap catatan kependudukan.
"Apa mungkin karena ingin dapat uang kematian sehingga buat surat (akta) kematian?" ucap mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.
Terkait hal itu, pihaknya juga meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dari kabupaten dan provinsi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Nanti (pemilih) yang masih hidup kita akan kembalikan lagi untuk memenuhi syarat di data pemilih. Kita akan masukkan ke daftar pemilih, namun sebenarnya Dukcapil yang harus menindaklanjuti kenapa ini bisa terjadi," jelasnya.
"Apa yang terus harus dilakukan dengan akte yang sudah keluar tapi orangnya masih hidup. Mereka (Dukcapil) yang tau bagaimana menindaklanjuti yang itu. Kalau kami kan menemukan saja dan memasukkan kembali ke daftar pemilih. Kenapa, bisa terjadi itu mereka yang tau prosedur pengeluaran akte itu," katanya menambahkan.