parboaboa

KPU Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Luar Negeri, Ini Tahapan dan Syaratnya!

Sondang | Politik | 18-01-2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kementerian Luar Negeri membuka seleksi Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk Pemilihan Umum 2024 mulai 16-20 Januari mendatang. (Foto: Dok KPU Kota Batu)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kementerian Luar Negeri membuka seleksi Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk Pemilihan Umum 2024 mulai 16-20 Januari mendatang.

Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, PPLN harus sudah terbentuk sejak Januari 2023. Untuk itu, dia meminta agar seluruh perwakilan RI di luar negeri selektif mengusulkan calon anggota PPLN kepada KPU.

"Proses rekrutmen sangat bergantung usulan di KBRI, perwakilan untuk mengusulkan calon-calon anggota PPLN," ujar Drajat seperti dikutip dari sitis resmi KPU, Rabu (18/1/2023)

Drajat menjelaskan, tahapan pembentukan PPLN dimulai dari pengumuman pendaftaran oleh perwakilan yang dilakukan di tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik.

Perwakilan juga melakukan penelitian administrasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan mengumumkan hasil penelitian tersebut

Drajat meminta agar perwakilan juga dapat meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait hasil administrasi tersebut sebelum pelaksanaan seleksi wawancara.

Setelah menerima tanggapan dan masukan masyarakat, perwakilan melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPLN yang lulus tahap penelitian administrasi.

Selanjutnya kepala perwakilan yang akan menyampaikan hasil seleksi kepada KPU melalui Kementerian Luar Negeri. "KPU menetapkan nama calon anggota PPLN hasil dari seleksi melalui Keputusan KPU," ujar Drajat.

Adapun tahapan lengkap pembentukan PPLN, yakni:

  • Penerimaan pendaftaran 16-20 Januari 2023
  • Penelitian administrasi 17-21 Januari 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi 22-23 Januari 2023.
  • Perwakilan RI meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPLN yang memenuhi syarat administrasi yaitu pada 22-24 Januari 2023
  • Wawancara calon anggota PPLN pada 24-25 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi pada 26-27 Januari 2023

Persyaratan penerimaan anggota PPLN:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPLN
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPLN.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Kelengkapan dokumen persyaratan anggota PPLN:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan Paspor sejumlah 1 (satu) lembar
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan bermeterai satu dokumenn
  • Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, klinik, atau dokter pribadi
  • Daftar riwayat hidup dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter
  • Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon anggota PPLN yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*)
  • Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon anggota PPLN digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon anggota PPLN yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

Editor : -

Tag : #KPU    #Pemilu    #Politik    #PPLN    #Kemlu    #Panitia Pemilihan Luar Negeri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU