KPU Tetap Tak Loloskan 5 Partai Politik Meski Menang Gugatan di Bawaslu

Ilustrasi KPU (Foto: Parboaboa/Felix)

PARBOABOA, Jakarta – Lima partai politik (parpol) yang mengajukan gugatan sengketa proses pemilihan umum (pemilu) kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lanjut ke tahap verifikasi faktual.

Kelima parpol yang dimaksud adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

"Status: tidak memenuhi syarat," demikian Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.

Surat putusan itu diteken oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari pada Jumat (18/11/2022).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik memastikan bahwa pengumuman ini juga telah disampaikan kepada partai-partai politik terkait.

"(Sudah disampaikan) melalui Sipol," ujar Idham dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/11/2022) malam.

Sebelumnya, lima parpol itu menggugat KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi yang digelar KPU sejak 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022.

Mereka menuntut agar dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Dalam sidang putusan itu, Bawaslu mengabulkan sebagian pokok permohonan sengketa yang diajukan kelima parpol dan memerintahkan KPU membuka kembali verifikasi administrasi dalam waktu 1x24 jam, tiga hari sejak putusan dibacakan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS