PARBOABOA, Labuhanbatu - Seorang pengedar sabu di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku berinisial IS (34) merupakan warga Dusun VII, Desa Sonomortani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara diamankan pada Minggu (22/8).
Barang bukti yang ditemukan yaitu sabu seberat 0,18 gram,
selain itu 2 pucuk senjata api laras panjang dan juga laras pendek rakitan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP
Martualesi Sitepu mengatakan, informasi didapat dari laporan masyarakat yang
merasa resah dengan pengedaran narkoba di daerah mereka. untuk menangkap IS,
pihak keplisian sudah melakukan penyelidikan selama seminggu.
"Pelaku diamankan petugas kita di sebuah tempat
biliar. Lokasi ini menjadi tempat biasa pelaku mengedarkan narkoba," ujar
Martualesi, Senin (23/8).
Pelaku sempat membuang sabu yang dibawanya ke tanah, namun
tertangkap pihak kepolisian. IS mengaku sudah menjalankan bisnis barang haram
ini selama dua bulan, dengan keuntungan sekitar Rp 200 ribu per hari.
Dari pengakuannya, sabu-sabu tersebut di dapat dari abang
kandungnya yang berinisial R.
“Namun saat kita kembangkan ke rumahnya, abang kandung
korban sudah tidak berada dirumah. Diduga abang korban mengetahui adiknya kita
amankan, sehingga sudah kabur,” jelasnya.
Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.