PARBOABOA, Jakarta - Lingkar Ganja Nusantara (LGN) mendukung rencana DPR mengkaji legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Dari hasil sejumlah riset, tanaman yang memiliki efek psikoaktif tersebut bisa jadi alternatif obat untuk beberapa penyakit.
Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara (YSN) dan Pendiri LGN Dhira Narayana menyebut pihaknya mendorong agar DPR maupun pemerintah agar segera melakukan riset tersebut.
"Pemerintah seharusnya segera melakukan riset ganja medis. LGN dan YSN mendukung 100 persen rencana DPR mengkaji itu," kata Dhira pada Senin (27/6/2022).
Berdasarkan riset yang telah dilakukan oleh LGN, kata Dhira, tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat di buku 'Hikayat Pohon Ganja'.
"Hikayat Pohon Ganja yang kami terbitkan ada 30 jenis penyakit yang telah diteliti memiliki potensi untuk ditangani dengan ganja medis," ujarnya.
Beberapa penyakit tersebut diantaranya alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP). Dengan begitu, ia berharap hasil riset itu bisa menjadi salah satu referensi kajian untuk pemerintah dan DPR.
"Bisa jadi referensi. Dan jangan lupa untuk menjadikan budaya pengobatan ganja medis di Aceh sebagai rujukan riset," katanya.
Menurutnya, pemerintah harus bergerak cepat lantaran banyak pihak yang membutuhkan ganja sebagai alternatif obat. Salah satunya adalah anak dari seorang ibu yang bernama Santi Warastuti.
Santi beserta anaknya Pika, mengidap kelumpuhan otak hingga melakukan aksi damai di kawasan Bundaran HI, Jakarta saat Car Free Day (CFD), Minggu (26/6/2022) kemarin .
Dalam aksi yang dilakukannya, Santi membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim MK agar segera memberikan putusan mengenai gugatan UU Narkotika. Ia meminta agar ganja yang masuk kedalam golongan I UU Narkotika bisa dipergunakan untuk keperluan medis.
"Yang paling penting adalah menaruh perhatian besar kepada Ibu Santi dan anaknya yang menderita Cerebral Palsy agar segera mendapatkan alternatif terapi yang terbukti manjur di negara yang telah melegalkan pemanfaatan ganja medis," ujar Dhira.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan membuka kajian perihal penggunaan ganja dalam proses pengobatan atau medis. Dasco menyebut belum ada kajian soal penggunaan ganja medis di Indonesia.
"Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya belum ada," ungkap Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Sementara Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyatakan pihaknya akan melakukan kajian dengan cara mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog mengenai legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
menurutnya, langkah tersebut ditempuh lantaran Komisi III DPR sudah menerima aspirasi dari kalangan masyarakat tertentu untuk legalisasi ganja guna pengobatan atau perawatan atas penyakit tertentu.
"Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog," ucap Arsul saat dihubungi, Senin (27/6/2022).
Editor: -