parboaboa

Lima DPO Pelaku Curas di Sumut Berhasil Diamankan

sondang | Hukum | 04-09-2021

Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas

PARBOABOA, Medan - Lima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang pada Kamis (2/9) di Jalan Besar Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara setelah puluhan kali melakukan aksi pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus pada Jumat (3/9) mengatakan bahwa identitas kelima pelaku masing-masing adalah I (48), K (50), Y (28), M (50) dan satu orang wanita A (43). Kelima pelaku tersebut sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Sumatera Utara.

"Pada bulan Juni telah melakukan curas di Pakam. Kemudian 20 kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Pematang Siantar dan tiga kali melakukan kasus curanmor di wilayah Polres tebing tinggi," ujar Firdaus.

Dalam penangkapan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang dibantu oleh personel Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Serdang Bedagai.

Personel gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku dalam melakukan aksi pencurian di lokasi penangkapan dan di rumah pelaku M.

Kini, para pelaku sudah berada di Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus-kasus terkait perampokan lainnya.

Editor : -

Tag : #Curas    #Polresta Deli Serdang    #Polda Sumut     #kriminal    #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU