Sanksi Menanti Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Apabila Jual Produk Tak Bersertifikat Halal Pada 2024

Produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal pada 2024 (Foto: Kementerian Agama)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pelaku usaha yang menjual produk makanan dan minuman telah bersertifkat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024, sejalan dengan berakhirnya tahap pertama kewajiban sertifikat halal yang diberlakukan Kemenag.

Apabila sampai pada tenggat waktu tersebut masih ditemukan produk makanan dan minuman yang tidak bersertifikat halal, maka Kemenag memastikan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang bersangkutan, termasuk larangan untuk memasarkan produk.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham, mengatakan sesuai dengan aturan yang tercatat dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama sertifikat halal, yaitu produk makanan dan minuman, kemudian bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta  produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Aqil Irham, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (09/01/2023).

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha, Aqil menjelaskan dapat berbentuk peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan barang dari peredaran.

Oleh karena itu, ia menghimbau pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya agar terhindar dari sanksi-sanksi tersebut.

Untuk mempermudah proses sertifikasi ini, Aqil mengatakan saat ini pihaknya membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang bisa dimanfaatkan para pelaku usaha. Untuk tahun ini ada 1 juta kuota sertifikasi halal gratis yang diberikan. 

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme penutupan halal pelaku usaha (selfdeclared)," ujarnya.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produk dapat mendaftar di ptsp.halal.go.id.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS