PARBOABOA, Jakarta – Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa masa penahanan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali diperpanjang selama 30 hari kedepan, dimulai sejak 7 Februari hingga 8 Maret 2023.
Adapun para terdakwa itu adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (05/02/2023).
Sebelumnya, pada 6 Januari 2023, permintaan perpanjangan masa tahanan Ferdy Sambo telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dimulai sejak 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.
Dikarenakan prose hukum yang masih bergulis dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, maka masa penahanan para terdakwa pun diperpanjangan hingga 30 hari.
Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHP.
Hingga saat ini, persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah melewati tahap pembacaan duplik. Kemudian, pada tanggal 13 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Lalu, untuk vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023. Sedangkan sidang vonis untuk Bharada E akan dibacakan pada 15 Februari 2023.
Dengan demikian, persidangan kasus pembunuhan berencana ini telah memasuki tahap akhir dari sebuah persidangan.