parboaboa

Masih Tidak Terima Keputusan KPU, Paslon Lakiyus dan Nahmun Layangkan Gugatan ketiga kalinya Ke MK

Olivia | Politik | 11-02-2022

Pilkada 2020 di Papua (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Parboaboa, Jayapura – Lakiyus Peyon dan Nahmun, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, kembali layangkan gugutannya atas hasil Pilkada Serentak di tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, telah dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo, Papua, pada Rabu (26/1/2022), dan yang unggul adalah pasangan urut nomor satu, yaitu Nahor Nekwek dan Jhon W. Willi.

Atas dasar itulah Paslon nomor urut dua kembali melayangkan gugatan karena masih tidak terima akan hasil keputusan KPU Yalimo terkait pemungutan suara ulang (PSU) tersebut.

"Pasangan Pak Lakiyus Peyon dan Nahum Mabel menggugat di MK dengan perkara 154/PHP.BUP.XIX/ 2022," kata Melkianus Kambu, Komisioner KPU Provinsi Papua, Jumat (11/2).

Awalnya, Pilkada yang dilaksanakan serentak di 2020, dimenangkan oleh pasangan Erdi-Jhon dengan selisih suara 4.814 suara di Papua. Saat itu  Lakiyus dan Nahum melayangkan gugatannya yang pertama.

MK menanggapi gugatan tersebut dan memerintahkan KPU melakukan PSU di 105 TPS di Distrik Apalapsili dan Distrik Welarek, pada 19 Maret 2021. Paslon Erdi-Jhon unggul untuk yang kedua kalinya dengan selisih perolehan suara sebesar 4.732 suara.

Dan pasangan Lakiyus dan Nahum masih belum terima akan hasil keputusan KPU. Paslon ini lagi-lagi melakukan gugatan keduanya, dengan agenda status Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan saat mabuk.

MK kembali mengabulkan gugatan tersebut dengan mendiskualifikasi pasangan Erdi-Jhon. Dan KPU diperintahkan ulang melaksanakan Pilkada dari pendaftaran pasangan calon yang di gelar pada 26 Januari 2022.

Pilkada kali ini diisi dua Paslon, yakni Nahor Nekwek-John Wilil dan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel. Namun di ronde ketiga ini, Paslon Lakiyus Peyon-Nahum Mabel masih mengalami kekalahan.

 Pilkada tersebut dimenangkan oleh Paslon Nahor-John dengan perolehan suara 48.504 suara.

Hal inilah yang membuat Lakiyus dan Nahum untuk ketiga kalinya melayangkan gugatan kepada MK.

Akan tetapi Komisioner KPU Provinsi Papua tidak pernah mempermasalahkan semua gugatan-gugatan tersebut. Melkianus menjelaskan bahwa pengajuan gugatan hasil Pilkada adalah hak setiap peserta (Paslon), sehingga proses tersebut harus dihormati semua pihak.

Dan KPU akan mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam menjawab gugatan tersebut.

"KPU akan mempersiapkan seluruh dokumen, mulai dari hasil di TPS, Distrik dan tingkat Kabupaten, itu yang disiapkan untuk menjawab permohonan dari pihak termohon," jelas Melkianus.

Editor : -

Tag : #politik    #pilkada 2020    #mahkamah agung    #papua    #pemungutan suara ulang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU