Memahami Ekshumasi, Permohonan yang Diajukan keluarga korban Afif Maulana ke Bareskrim

Ilustrasi proses ekshumasi. (Foto: PARBOABOA/Rian)

PARBOABOA, Jakarta - Kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun asal Padang, Sumatra Barat (Sumbar) masih menimbulkan tanda tanya.

Semula, berdasarkan keterangan Polda Sumbar, siswa salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Padang itu tewas akibat melompat ke sungai.

Menurut polisi, Afif melompat ke Sungai Kuranji, menyebabkan tulang iganya patah. Sebelum tewas, dia memang berada di Jembatan Kuranji, dimana saat itu diduga sedang terjadi tawuran.

Jenazahnya Afif ditemukan di Sungai Kuranji pada 9 Juni 2024 lalu.

Namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membantah keterangan polisi di atas. Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, berdasarkan investigasi pihaknya Afif tewas karena dianiaya.

Hal itu, tegas dia, dibuktikan dengan adanya luka-luka lebam di tubuh korban.

Untuk memastikan penyebab kematian tersebut, pihak keluarga mengajukan permohonan Ekshumasi almarhum ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (22/7 2024).

Di depan Gedung Mabes Polri, Kuasa hukum keluarga korban, Gufroni mengatakan, "Kami datang untuk mengajukan ekshumasi dan otopsi ulang kepada almarhum Afif Maulana."

Gufroni menegaskan pengajuan ekshumasi ini dilakukan untuk membuat terang perihal penyebab kematian Afif Maulana. Selain itu, juga merespons pernyataan Kapolri yang memerintahkan dilakukan autopsi ulang kepada Almarhum.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah memerintahkan Badan Reserse Kriminal, Inspektorat Pengawasan Umum, serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk turun langsung mendalami kasus kematian Afif. 

Ia juga telah meminta agar otopsi ulang yang akan dilakukan ini harus melibatkan pihak luar demi terciptanya transparansi.
 
Sementara itu, Gufroni mengaku sudah berkoordinasi dengan LBH Padang dan keluarga Afif perihal pengajuan ekshumasi almarhum Afif kepada Bareskrim Polri.

Arti Ekshumasi

Ekshumasi, dalam sebuah studi berjudul Efektivitas Ekshumasi dalam Pengungkapan Kasus di Bagian Ilmu Forensik dan Medikolegal - dijelaskan sebagai tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikubur.

Tujuannya untuk kepentingan pengadilan, terutama upaya pembuktian untuk membuat terang penyebab kematian seseorang.
Proses ini hanya bisa dilakukan oleh yang berwenang. 

Dan, Jenazah yang telah digali akan diperiksa secara Ilmu Kedokteran Forensik.

Apa saja langkah pelaksanaan Ekshumasi? Melansir laman resmi RSUP Soeradji Tirtonegoro, berikut tata caranya:

  • Pengawasan dan Penggalian

Penggalian jenazah harus dilaksanakan di bawah pengawasan penyidik serta dihadiri oleh tim medis yang berkompeten. Setiap langkah dalam proses ini harus dipantau dengan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

  • Identifikasi Kuburan dan Pembongkaran

Sebelum pembongkaran dilakukan, kuburan harus diidentifikasi secara akurat. Pembongkaran dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan tidak ada kerusakan pada jenazah atau peti jenazah. Setiap langkah dalam pembongkaran harus dicatat secara rinci.

  • Pengangkatan Jenazah

Peti jenazah atau jenazah itu sendiri harus diangkat dengan penuh kehati-hatian. Identifikasi yang benar harus dilakukan untuk memastikan bahwa jenazah yang diangkat adalah jenazah yang dimaksud dalam penyelidikan.

  • Pengambilan Sampel Tanah

Jika terdapat dugaan keracunan, tanah di sekitar jenazah akan diambil sebagai sampel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk mendukung analisis forensik yang lebih mendalam.

  • Penempatan dan Pemeriksaan Jenazah

Jenazah diletakkan di atas meja pemeriksaan untuk menjalani proses otopsi oleh Tim Kedokteran Forensik. Setiap tahap pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan prosedur medis yang berlaku.

  • Catatan Kondisi Pakaian dan Sekitar Jenazah

Kondisi pakaian jenazah dan segala hal yang ada di sekitar harus dicatat secara cermat dan teliti. Informasi ini penting untuk mendukung analisis lebih lanjut dan sebagai bukti dalam penyelidikan.

  • Pelaksanaan Otopsi

Otopsi jenazah dilakukan dengan metode yang sama seperti otopsi rutin pada jenazah lainnya. Prosedur ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah untuk menentukan penyebab kematian.

  • Pemeriksaan DNA

Sampel DNA dapat diambil dari rambut, gigi, atau tulang jenazah. Pengambilan sampel ini bertujuan untuk analisis genetika yang dapat membantu dalam identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Indikasi Kekerasan atau Keracunan

Jika terdapat indikasi kekerasan atau keracunan, sampel tambahan dapat diambil dari jenazah sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap kemungkinan penyebab kematian dapat diinvestigasi secara mendalam.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS