PARBOBOA, Jakarta - Dalam dunia hukum, istilah-istilah yang digunakan seringkali terdengar rumit dan membingungkan bagi masyarakat awam.
Dua di antaranya yang kerap muncul dalam dokumen hukum adalah Juncto dan Junctis Pasal. Selain penting, pemahaman akan istilah-istilah ini membantu penafsiran dan penerapan hukum secara lebih rinci.
Juncto berasal dari bahasa Latin, berarti "bersama dengan" atau "dihubungkan dengan." Dalam konteks hukum, istilah ini digunakan untuk mengaitkan atau menghubungkan satu pasal dengan pasal lainnya dalam perundang-undangan.
Penggunaan Juncto memungkinkan interpretasi hukum menjadi lebih komprehensif dan holistik, sehingga memberikan ruang bagi penegak dan praktisi hukum untuk mempertimbangkan beberapa pasal sekaligus dalam satu kasus.
Adapun Junctis Pasal merupakan istilah yang merujuk pada penggunaan dua atau lebih pasal yang saling berhubungan untuk memperkuat argumen hukum atau penjatuhan putusan.
Praktik ini umum dalam peradilan untuk memberikan konteks yang lebih luas terhadap suatu masalah hukum, sehingga putusan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan adil.
Sementara itu, dalam buku Kamus Hukum yang ditulis JCT Simorangkir dkk 'Jo' sebagai kependekan dari Juncto berarti: bertalian dengan, dan berhubungan dengan.
Untuk mempermudah pemahaman, berikut beberapa contoh
Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024
Penggunaan juncto dalam pasal di atas artinya, kalau seseorang melanggar rumusan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU 1/2024, ia dijerat pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024.
Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penerapan pasal di atas seringkali ditemukan dalam beberapa kasus pembunuhan berencana.
Adapun penggunaan juncto dalam pasal tersebut, berarti seseorang telah melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-bersama dengan orang lain.
Tak hanya itu, juncto juga dapat digunakan untuk kedua peraturan perundang-undangan yang berbeda. Misalnya:
Pasal 117 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 1 angka 3 UU PPHI
Ketentuan di atas berarti, jika terjadi perselisihan karena tidak adanya kesesuaian pendapat saat membuat perjanjian kerja bersama, maka dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan kepentingan.
Selanjutnya, Junctis (Jis) - dalam kamus hukum Bahasa Belanda merupakan bentuk jamak dari ‘jo’, sehingga memiliki arti yang sama dengan Jo namun sedikit berbeda dalam penggunaannya.
Contoh penggunaan junctis:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK Juntis. Pasal 29 ayat (1) huruf d UU 48 tahun 2009.
Artinya, pada dasarnya kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum telah diatur secara konstitusional dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang kemudian diatur lebih lanjut ke dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK serta ditegaskan kembali ke dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d UU 48/2009.