parboaboa

MPR Desak Pemerintah Revisi soal Cuti Bersama dan Hari Libur Idul Fitri 1444 H

Maesa | Nasional | 24-03-2023

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, (23/03/2023), Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak agar pemerintah merevisi penetapan hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H. (Foto: Dok. MPR RI)

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak agar SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, direvisi.

Hidayat menyayangkan cuti bersama ditetapkan mulai dari 21 April 2023, padahal, kata dia, ada bagian besar umat Islam yang penyelenggaraan Idul Fitrinya adalah pada tanggal 21 April. Artinya dengan jadwal cuti bersama tersebut, mereka tidak punya waktu untuk mempersiapkan lebaran atau bahkan melakukan tradisi tahunan mudik ke kampung halaman.

Diketahi bahwa Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mentandatangani terkait penetapan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

“Seharusnya Pemerintah berlaku adil, dengan lebih peka memahami dan menyikapi potensi perbedaan penetapan jadwal 1 Syawal yang merupakan hal yang sering terjadi setiap tahunnya di Indonesia, sehingga keputusan cuti bersama mestinya dapat mengakomodasi mayoritas umat Islam di Indonesia yang banyak bekerja di birokrasi dan korporasi, yang sangat mungkin mengikuti pendapat yang berbeda soal penetapan 1 Syawal sebagai Hari Raya Idul Fithri yang menjadi tradisi diadakannya cuti nasional secara bersama,” kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/03/2023) dilansir mpr.go.id.

Ia menilai bahwa SKB 3 tersebut tidak akomodatif terhadap bagian besar umat Islam yang akan menyelenggarakan Idul Fitri di tanggal 21 April.

Pemerintah, sebut Hidayat, malah meminta umat Islam yang merayakan Idul Fitri pada 21 April untuk menyikapi perbedaan penentuan itu secara positif dalam semangat toleransi. Padahal, lanjutnya, aktivitas silaturahmi dan pulang kampung di Idul Fitri tahun ini mungkin akan meningkat lantaran badai COVID-19 sudah mereda.

Oleh karenanya, anggota DPR RI Komisi VIII ini meminta agar pemerintah hendaknya berlaku adil dalam memfasilitasi masyarakat dengan memutuskan hari cuti dan libur bersama yang akomodatif.

“Sehingga sudah selayaknya Pemerintah berlaku adil memfasilitasi masyarakat dengan memutuskan hari cuti dan libur bersama yang akomodatif untuk keperluan umat Islam yang hari lebarannya diperbolehkan berbeda,” tuturnya.

Editor : Maesa

Tag : #libur idul fitri    #penetapan cuti bersama    #nasional    #wakil mpr    #pemerintah indonesia    #lebaran 1444 h    #mudik lebaran   

BACA JUGA

BERITA TERBARU