Ibu Driver Ojol Korban Pembunuhan di Bekasi Ungkapkan Kepiluan Dihadapan 3 Pelaku

Ibu Driver Ojol Korban Pembunuhan di Bekasi Ungkapkan Kepiluan Dihadapan 3 Pelaku (Foto: Tangkapan layar/Instagram @andreli_48)

PARBOABOA, Jakarta - Ibu dari sopir taksi online berinisial ADR (26), korban perampokan disertai pembunuhan yang ditemukan di kawasan perairan Muara Tawar, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, mengungkapkan kepiluannya atas kasus tersebut dihadapan 3 orang pelaku yang telah diciduk pihak kepolisian.

Saat menemui para pelaku di kantor polisi, ibu tersebut meluapkan amarahnya kepada pelaku yang tega menghabisi nyawa anaknya.

“Kok kamu tega? Kenapa ada iblis di hati kamu, kenapa kamu seperti dajal. Nggak ada rasa kasihan sama anak saya?,” katanya dikutip dari Instagram @andreli_48, Kamis (20/10/2022).

Ibu tersebut juga mengibaratkan kondisi yang menimpanya dialami oleh orangtua dari para pelaku.

“Susah payah saya melahirkannya. Kalau orang tua kamu di posisi saya gimana kamu coba? Kalau kamu mau mobil, silahkan ambil. Tapi nggak gitu caranya,” ucapnya sambil terisak.

Dalam video itu, ibu korban juga mengatakan bahwa kini ia tinggal sebatang kara, sebab anaknya yang dibunuh tersebut merupakan anak tunggal.

“Sekarang saya sendiri, nggak deket siapa-siapa, saya sebatang kara di sini tahu nggak. Gimana perasaannya? Cita-citanya besar tahu nggak, kamu dengan enak banget kamu menghabisi anak saya begitu saja, gimana perasaan kamu,” katanya lagi.

Mendengarkan ucapan pilu sang ibu, ketiga pelaku, yakni AW alias B (19), ME alias E (24) dan MF alias D (18) yang terduduk di lantai dengan tarngan terbolgol hanya bisa menunduk, menyesali perbuatannya.

Adapun pembunuhan kepada ADR terjadi di kawasan Pergudangan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022) lalu.

Menurut informasi, pembunuhan ini terjadi saat korban yang merupakan supir taksi online mendapat orderan dari para pelaku yang mengarah ke Komplek Pergudangan di Marunda Jakarta Utara pada pukul 3.10 WIB.

Setibanya di lokasi, para pelaku kemudian beraksi dan membunuh korban dengan pisau karambit hingga tewas. Jasadnya lalu dibuang ke kawasan perairan Muaratawar, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Dari pemeriksaan awal terhadap jasad korban didapati adanya beberapa luka akibat senjata tajam di tubuh korban.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku lalu membuang ponsel korban, kartu identitas, pisau yang digunakan untuk merampok serta pakaian yang digunakan para tersangka di beberapa lokasi berbeda.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menyelidiki kasus ini akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di Kompleks Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS