Pemerintah dan DPR Sepakat Daya Listrik 450 VA Mau Dihapus, Kementerian ESDM: Subsidi Harus Tepat Sasaran!

Pemerintah dan DPR Sepakat Daya Listrik 450 VA Mau Dihapus (Foto: Parboaboa/Lamsari)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat untuk menghapus daya listrik 450 Volt Ampere (VA) bagi pelanggan rumah tangga atau rakyat miskin.

Sebagai gantinya, bagi pelanggan 450 VA akan naik kelas ke 900 VA. Kebijakan ini juga sekaligus untuk pelanggan daya listrik 900 VA naik ke 1.200 VA.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, meminta PLN untuk tidak memungut biaya kepada pelanggan rumah tangga yang akan dinaikkan kapasitas daya listriknya.

"Bahwa tadi (Senin 12/9/2022) salah satu kebijakan yang diambil menaikan 450 VA ke 900 VA untuk rumah tangga miskin dan 900 VA ke 1.200 VA tanpa dikaitkan dengan kompor listrik. Kita sepakat dengan pemerintah," terang Said Abdullah di Gedung DPR, Senin (12/09/2022).

Kendati demikian, Said berkata, nantinya masyarakat miskin yang melakukan migrasi dari 450 VA ke 900 VA tetap akan mendapat subsidi. Proses migrasi juga dilakukan secara bertahap, sehingga pada tahun 2023, tidak langsung diterapkan.

Terkait hal itu, Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah akan berupaya menyalurkan subsidi listrik agar tepat sasaran. Salah satunya untuk rumah tangga dengan daya listrik 450 VA.

"Narasi lengkapnya adalah bahwa subsidi itu harus tepat sasaran, termasuk untuk kelompok 450 VA," ujar Dadan, dikutip dari Detikcom, Selasa (13/09/2022).

Kata Dadan, subsidi listrik akan diberikan kepada orang-orang yang tidak mampu. Adapun kelompok orang yang tidak mampu akan mengacu data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

“Tidak ada pengurangan subsidi,” tandas Dadan.

Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri juga tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Pada Pasal 2 Ayat 1 tertulis bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS