parboaboa

Pemerintah Rancang BUMN Khusus IKN

Sondang | Nasional | 09-04-2022

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Widodo beserta para menteri di Titik Nol IKN (Foto: Dok. Setneg)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Pemerintah berencana membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bertugas untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi otorita IKN, salah satunya mencari pembiayaan IKN.

Pembentukan BUMN Khusus IKN ini diusulkan bakal masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang masih digodok.

Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan bahwa nantinya BUMN khusus IKN ini akan ada di bawah tanggung jawab Kepala Otorita, bukan lagi Menteri BUMN.

"Pak Presiden (Jokowi) sudah mengatakan APBN tidak lebih dari 20 persen, jadi otorita diberikan keleluasaan untuk mengelola BUMN khusus," katanya, Sabtu (9/4).

Thomas mengatakan, pembahasan BUMN khusus ini telah dilakukan antara Kemendagri bersama Menteri Keuangan . Diskusi terakhir, kata dia, masih mencanangkan apakah aturan BUMN khusus ini bisa juga masuk di RPP Pendanaan.

"Namun diskusi terakhir dengan Ibu Sri Mulyani, kalau memang nanti terkait BUMN khusus ini akan diatur dalam RPP Pendanaan, monggo kami membuka ruang terbuka kita diskusi solusi yang terbaik seperti apa," tutur Thomas.

Namun, Thomas mengaku tak dapat membeberkan BUMN mana saja yang akan masuk dalam kelompok khusus tersebut karena kewenangan ada di Kementerian Keuangan yang mengatur Peraturan Pelaksana (PP) Pendanaan dan Penganggaran IKN.

"Kalau bicara mencari duit ya kita mencari duit tidak hanya mengharapkan APBN, tapi bagaimana kreasi dan inovasi dari otorita mencari duit, makanya dibuat kewenangan khusus, salah satunya kelembagaan BUMN khusus otorita IKN," uujarnya.

Dalam webinar Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, Thomas menyebut bahwa BUMN khusus IKN akan dibentuk paling lambat dua bulan setelah Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN ditetapkan.

"Nanti dengan teman-teman Kementerian Keuangan kita akan fix-kan, kalau ini memang akan diangkut ke PP Pendanaan Khusus, kami akan angkut dan serahkan ke PP Pendanaan," tutup Thomas.

Editor : -

Tag : #bumn    #ikn    #nasional    #rpp pendanaan    #kepala otorita    #apbn   

BACA JUGA

BERITA TERBARU