Pemprov Sumut Beri Sanksi Bagi ASN yang Tambah Cuti Lebaran

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution (Tribun Medan)

PARBOABOA, Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) peringati pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah jadwal libur Lebaran atau Idulfitri 1443 Hijriah/2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution mengatakan, libur ASN tahun ini diatur sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) perihal cuti pegawai ASN.

“Dimana libur ini dapat diberikan pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri,” katanya, Rabu (4/5/2022).

Faisal menjelaskan, cuti bersama tersebut sudah mulai dari tanggal 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022 atau sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri. Sedangkan pada 2 dan 3 Mei merupakan libur nasional. Maka dari itu, apabila ada pegawai yang melanggarnya akan dikenakan sanksi yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 94.

“Peraturan ini mengenai disiplin ASN. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apa sanksi yang akan dijatuhkan pada ASN yang kedapatan melanggar aturan ini. Tapi saya rasa sesuai dengan ketentuan pastinya ASN sudah buat rencana. Karena memang disarankan untuk ambil cuti sebelum atau sesudah Idul Fitri,” pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS