Pemuda Muhammadiyah Resmi Laporkan Peneliti BRIN ke Bareskrim Polri

Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah meaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri, Selasa (25/04/2023). (Foto: Pexels)

PARBOABOA, Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri.

Andi Pangerang dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.

Laporan itu pun telah terdaftar dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya," kata Nasrullah dalam keterangannya kepada wartawan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/04/2023).

Ia mengatakan bahwa langkah hukum ini diambil agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Pasalnya, kata Nasrullah, tindakan Andi dapat memicu perpecahan antar umat Islam.

"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum untuk hal tersebut," ucapnya.

Nasrullah menambahkan, terkait kelanjutan dari kasus tersebut, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada kepolisian.

“Terlapor AP Hasanuddin, untuk pengembangan penyidikan kami serahkan ke penyidik,” ujarnya.

Di samping itu, dalam laporannya, Nasrullah turut menyertakan bukti berupa tangkapan layar soal ucapan Andi di postingan Facebook milik Thomas Djamaluddin yang juga menjabat sebagai peneliti BRIN.

Sebab, lanjut dia, komentar Andi dalam platform tersebut sangat tidak baik. Apalagi keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

“Kami juga tidak tahu ada masalah apa, sedang libur Idul Fitri tiba-tiba ada komentar seperti itu. kami tidak ingin ada hal-hal ini terulang lagi, seperti menyudutkan, memfitnah, apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu, apalagi yang bersangkutan ASN,” tuturnya.

Adapun masalah ini bermula saat Thomas menuliskan jika keputusan Muhammadiyah tentang penetapan tanggal Idulfitri 1444 Hijriah yang berbeda dengan pemerintah. Thomas menilai Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah.

Postingan Thomas ini kemudian dikomentari oleh Andi dengan pernyataan berbau ancaman.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat kegaduhan kalian” tulis akun Andi.

“Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!” tulis Andi dalam postingan Thomas.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS