Sudah Dimulai, Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan di Sumut

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat.

PARBOABOA, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) kembali menggelar Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya sudah lama menunggak, sudah bisa menarik napas lega. Pasalnya pemutihan denda pajak kenderaan bermotor di Sumut telah digelar sejak 25 Oktober dan berkhir pada 23 Desember 2021 nanti.

Program pemutihan yang dilakukan Pemprov Sumatera Utara ini berlaku untuk denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Fadly menjelaskan, program relaksasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Relaksasi PKB dan BBNKB pada situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

“Ini merupakan program dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Program relaksasi ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya pemprov dalam pemulihan ekonomi masyarakat Sumut terkait pandemi Covid-19," kata Fadly, Senin (25/10/2021).

Fadly menambahkan, sebelum mengikuti Program Relaksasi 2021, para wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 25 Oktober 2021 hingga 23 Desember 2021. Sedangkan untuk melakukan pembayaran akan diberikan waktu sampai tanggal 30 Desember 2021 untuk menyelesaikan pembayaran.

Adapun program Relaksasi PKB, yakni pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk PKB Tahun Ketiga dan seterusnya. Pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan.

Penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh, termasuk denda pajak progresif. Penghapusan denda PKB dan sanksi denda BBNKB tidak termasuk bagi kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Pemutihan denda juga tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin. Penghapusan denda PKB dan BBNKB juga berlaku bagi kendaraan angkutan umum yang telah memiliki Badan Hukum dan mematuhi persyaratan penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Penghapusan biaya BBNKB 100 persen atau menyeluruh dilakukan untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Pembebasan BBNKB diberikan juga untuk mutasi kendaraan bermotor baik mutasi masuk dari luar Sumut dan mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS