Penasehat Hukum Ferdy Sambo sebut Replik Jaksa Sesatkan Peradilan

Ferdy Sambo di persidangan dengan agenda mendengarkan duplik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/01/2023). (Foto: Tangkapan layar YouTube KOMPASTV/Parboaboa/Maesa Ayu Diah)

PARBOABOA, Jakarta – Tim penasehat hukum dari terdakwa Ferdy Sambo menyebut jika replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pleidoi atau nota pembelaan kliennya dapat menyesatkan peradilan.

"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan obyektif," kata tim penasihat hukum Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (31/01/2023).

Tim Ferdy Sambo menilai replik jaksa disusun atas dasar rasa frustasi karena dalil tuntutannya telah terbantahkan lantaran tak mencermati keterangan dari saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh pihaknya ke dalam persidangan.

"Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya. Yang tersisa hanyalah semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," tutur penasehat hukum FS.

Kemudian, pihak Smabo juga menuduh jaksa gagal fokus mempertahankan dakwaannya karena dilandasi dengan argumentasi yang bersifat halusinasi.

Selain itu, tim Ferdy Sambo berpendapat jika JPU telah bersikap serampangan dalam membuat replik dengan menyerang profesi advokat.

Penyerangan profesi itu disebutkan dalam replik jaksa yang mengatakan jika tim penasehat hukum FS tak bersikap secara profesional dengan melakukan upaya mengubur fakta yang sebenarnya.

"Membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo, dan penuntut umum seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat," pungkasnya.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Usai mendengarkan duplik atau tanggapan dari tim penasehat hukum terhadap replik, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan sidang vonis Ferdy Sambo akan dilakukan pada selasa, 13 Februari 2023.

"Baik, jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik dari penuntut umum. Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023," kata hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/01/2023).

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama dengan, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, serta Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS