Pengacara Kuat: Dalil Replik Jaksa hanya Asumsi dan Tak Berdasar

Terdakwa Kuat Maruf saat akan memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam agenda mendengarkan kesaksian dari Putri Candrawathi, Senin (12/12/2022). (Foto: Parboaboa/Maesa Ayu Diah)

PARBOABOA, Jakarta – Penasehat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf menilai dalil replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya sebuah asumsi dan indikasi yang tidak berdasar.

"Seluruh dalil (jaksa) penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar," kata penasehat hukum Kuat dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/01/2023).

Selain itu, penasehat hukum Kuat Ma’ruf juga menganggap dalil replik jaksa tidak mampu membuktikan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di dalam persidangan.

Kemudian, pihak Kuat berpandangan jika dalil replik jaksa tidak beranjak dari pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuding JPU enggan mencermati dan memahami fakta dari hasil persidangan dalam pemeriksaan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh pihaknya.

Penasehat hukum Kuat pun menyayangkan hal itu karena digunakan jaksa untuk menentukan nasib kliennya dalam perkara a quo.

"Itu jugalah yang menjadi rujukan dasar tuntutan dan dakwaan dalam perkara ini, yang dipertahankan secara kukuh di muka persidangan yang terbuka untuk umum ini," imbuhnya.

Sidang Vonis Kuat Ma’ruf

Usai mendengarkan duplik atau tanggapan dari tim penasehat hukum terhadap replik, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan Kuat Ma’ruf akan divonis pada selasa, 14 Februari 2023.

“Telah didengarkan duplik dari penasehat hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/01/2023).

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E. 

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS