sondang | Daerah | 12-08-2021
PARBOABOA,
Nias – Pria berinisial SZ ditangkap oleh Polres Nias akibat
menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang videonya tengah
viral saat ini di media sosial. Pelaku merupakan warga Kabupaten Nias Utara.
"Korban berinisial FZ. Korban dan pelaku masih
memiliki ikatan keluarga," kata Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan pada
Kamis (12/8).
Dalam video singkat tersebut memperlihatkan aksi pelaku
sedang memukul hingga menendang korban berulang kali.
Setelah mengetahui video penganiayaan tersebut, polisi
melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang selanjutnya dibawa ke Mako
Polres Nias untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku terbukti melanggar Undang-Undang
Perlindungan Anak.
"Kita tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan
melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau melakukan
kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2004," ujarnya.
Editor : -
Tag : #daerah #kriminal #hukum #nasional