parboaboa

Jangan Sampai Salah, Berikut Tata Cara Penghitungan THR Dengan Benar

Rini | Ekonomi | 08-04-2022

Ilustrasi uang THR (dok Shutterstock)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Hari raya Idulfitri semakin dekat, tentunya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah sangat dinantikan seluruh pekerja dan karyawan. Jika diartikan, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.

Setiap karyawan, baik tetap maupun kontrak yang telah bekerja selama minimal satu bulan, berhak atas THR yang diberikan secara proporsional.

Penghitungan THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan. Jika sebelumnya Anda masih bingung, berikut ini Parboaboa akan merinci mengenai tata cara penghitungan THR menurut Undang Undang yang berlaku:

1. Cara Hitung THR Sesuai Masa Kerja

Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan jika pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mendapat THR sebesar 1 kali gaji.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Dengan perhitungan masa kerja per 12 x 1 bulan upah.

2. Cara Hitung THR Bagi Karyawan Harian

Bagi karyawan harian, maka cara hitung THR sedikit berbeda dari aturan sebelumnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Karyawan harian yang bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya

Karyawan harian yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima setiap bulannya selama bekerja di perusahaan tersebut

3. THR Bagi Pekerja yang telah resign 1 bulan sebelum hari raya

Bagi karyawan tetap yang resgin satu bulan sebelum hari raya keagamaan, peraturan THR mengacu pada Pasal 7 Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) disebutkan bahwa  pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, berhak mendapatkan THR.

4. Waktu Pemberian THR Karyawan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan pada SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mewajibkan pengusaha wajib membayarkan THR kepada buruh/pekerja maksimal 7 hari atau seminggu sebelum hari raya keagamaan.

5. Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR Karyawan

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan aturan, ada sejumlah sanksi yang akan menanti. Menurut aturan dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai terpenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pegawai/karyawan/pekerja/buruh.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak membayar penuh gaji karyawan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja dan buruh.

Untuk mempercepat pengaduan mengenai keterlambatan pembayaran atau perusahaan tidak membayarkan THR, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker telah menyiapkan posko tunjangan hari raya (THR). Pengaduan dapat dilakukan secara virtual di laman poskothr.kemnaker.go.id.

Demikian tata cara lengkap menghitung THR sesuai dengan Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.

Editor : -

Tag : #thr    #kemnaker    #ekonomi    #cara hitung thr    #permenaker no 6 tahun 2016    #posko thr 2022   

BACA JUGA

BERITA TERBARU