Perpres Publisher Rights Jamin Tak Ganggu Media Lokal

Ilustrasi rombongan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. (Foto: PARBOABOA/Fika)

PARBOABOA, Medan – Keputusan Joko Widodo (Jokowi) menerapkan Peraturan Presiden (Perpres Publisher Rights) rupanya menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik media lokal dan daerah.

Mereka merasa bahwa kebijakan ini berpotensi merugikan media kecil dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur konten berita dan kalimat jurnalistik berkualitas.

Kekhawatiran ini tidak datang tanpa dasar, terutama mengingat pengalaman negara-negara seperti Kanada dan Australia yang menerapkan regulasi serupa, yang pada akhirnya menyebabkan dampak yang signifikan bagi industri media.

Google, sebagai salah satu platform digital utama, bahkan memutuskan untuk menarik diri dari kedua negara tersebut selama kurang lebih enam bulan.

Akibatnya, media kecil di daerah secara perlahan tergerus karena minimnya informasi yang dapat diakses melalui Google, yang pada gilirannya mengakibatkan penurunan drastis dalam penerimaan iklan dan kerjasama.

Namun, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Yadi Hendriana, membantah pandangan tersebut.

Menurutnya, Perpres No.32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas akan menguntungkan semua pihak, termasuk perusahaan media nasional, lokal, daerah, dan platform digital itu sendiri.

Dalam dialog ‘Perpres Publisher Rights untuk Siapa?’ pada Sabtu (2/3/2024), Yadi Hendriana meluruskan anggapan bahwa Perpres ini akan membatasi kebebasan berekspresi setiap jurnalis.

“Bukan isi berita atau kontennya yang diatur dalam perpres ini, melainkan distribusinya,” tuturnya.

Menurutnya, proses jurnalisme memiliki tiga modal awal yaitu peliputan, editing dan publishing.

Ketiga modal dasar itu sudah diatur dalam kode etik Dewan Pers. Akan tetapi ada satu proses yang tidak terkait kode etik di Dewan Pers yaitu distribusi konten.

“Distribusi konten ini yang diatur dalam perpres ini,” katanya.

Dewan Pers menjanjikan perpres ini akan menguntungkan banyak pihak dalam bisnis media. Khususnya dalam melahirkan jurnalisme berkualitas di masa depan.

Bahkan, demi memenuhi janji itu, Dewan Pers langsung membentuk panitia seleksi dan gugus tugas untuk mengawasi pelaksanaan Perpres Publisher Rights tersebut.

Panitia seleksi ini nantinya akan menjaring anggota komite yang menjadi gugus tugas dan menyeleksi calon yang datang dari berbagai unsur seperti jurnalis, pakar hukum hingga akademisi.

Yadi menegaskan, dalam pelaksanaan perpres ini nantinya tidak ada campur tangan pemerintah.

Sehingga tidak perlu dikhawatirkan adanya intervensi pemerintah dalam pembuatan berita, khususnya yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Senada dengan Yadi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nezar Patria menuturkan bahwa perpres ini tidak berhubungan dengan membatasi konten berita dari sebuah media.

Perpres Publisher Rights ini adalah aturan tentang bagaimana kerja sama media dengan digital platform.

Kerjasama tersebut bukan hanya berdasarkan kucuran iklan dan uang saja, melainkan pelatihan berbasis jurnalisme berkualitas.

Sementara terkait jurnalisme berkualitas, Nezar mengatakan hal itu terkait tugas, kode etik, etika jurnalistik dan fungsi dari media itu sendiri. Misalnya terkait akurasi berita, dan fakta di lapangan.

Semakin meningkatnya kualitas berita, tentunya akan semakin meningkatkan perusahaan media itu sendiri.

Apabila pertanyaan muncul terkait media-media kecil yang selama ini menghiasi digital platform seperti google akan tergerus, maka itu dinilai sebagai seleksi alam.

Selama ini, muncul keresahan yang cukup panjang, khususnya ketika terjadi transformasi digital dari media konvensional ke media digital. Terjadi ketimpangan yang cukup signifikan.

Namun, kejar-kejaran ini terjadi tidak mengusung kualitas melainkan kecepatan dan bahkan hoaks atau penyebaran berita bohong.

Hal ini menjadi persoalan di media bahkan di tengah masyarakat. Pelaku dari berita yang tidak berkualitas itu bukan hanya media kecil atau daerah, namun juga media arus utama yang dikenal masyarakat.

Oleh karena itu, kerjasama dengan digital platform nantinya selain soal iklan, akan dilakukan pelatihan di berbagai media tentang bagaimana menyajikan berita yang berkualitas.

“Intinya perusahaan medianya juga harus berkualitas, perusahaan yang tidak mandiri dan menghasilkan tidak akan menghasilkan berita yang berkualitas. Perpres inilah jembatan peningkatan kualitas itu,” tuturnya.

Editor: Fika
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS