PM Australia Kritik Keputusan Remisi Pelaku Bom Bali, Umar Patek

Umar Patek (Foto: ANTARA)

PARBOABOA, Jakarta - Pada Tahun 2012 silam, Umar Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia. Ini bukan kali pertama Patek mendapat remisi saat HUT RI. Namun kali ini, Patek berpeluang mendapat remisi umum sekitar lima sampai enam bulan.

Jika mendapatkan remisi, perhitungan akhir masa tahanan Patek akan jatuh pada Agustus ini. Untuk mendapat pembebasan bersyarat, Umar Patek harus melalui dua pertiga masa pidana. Dua pertiga masa tahanan ia akan jatuh pada 14 Januari 2023.

Patek terbukti meracik bom yang menghancurkan dua kelab malam di Bali pada 2002 lalu. Imbas serangan itu, 202 korban tewas karenanya. Dari jumlah tersebut, 88 korban merupakan warga Australia.

Yang mana aksi tersebut dinamakan peristiwa Bom Bali I, Patek merupakan anggota Jemaah Islamiyah, organisasi yang terhubung dengan Al-Qaeda.

Patek juga terlibat dalam pengeboman sejumlah gereja di Jakarta saat Malam Natal pada 2000 lalu. Akibat insiden ini, 15 orang tewas.

Indonesia buka suara terkait pernyataan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, yang mengkritik remisi pelaku bom Bali, Umar Patek, di peringatan HUT RI.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, mengatakan pihaknya mencermati pemberitaan yang muncul di media Australia terkait pemberian remisi terhadap Umar Patek.

"Namun dalam proses hukum di Indonesia, pemberian remisi adalah pelaksanaan dari administrasi hukum yang berlaku di Indonesia," kata Faizasyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/8).

Lebih lanjut, Albanese menerangkan bahwa Indonesia memang punya sistem remisi di hari peringatan tertentu.

"Namun, ketika menyangkut seseorang yang melakukan kejahatan keji, dalang, dan pembuat bom untuk membunuh orang, untuk melukai seseorang, maka kami menyampaikan pandangan tegas," ucap PM itu.

Albanese mengatakan Australia akan melakukan kontak diplomatik ke Indonesia mengenai keputusan tersebut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS