parboaboa

Sidang Gugatan Deolipa, PN Jaksel Perintahkan Bharada E dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk Hadir

Sari | Nasional | 14-09-2022

Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara (Foto: detik)

PARBOABOA, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melanjutkan sidang gugatan pencabutan kuasa eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bhrada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Pada persidangan kali ini, majelis hakim memerintahkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Ronny Talapessy (Pengacara Bharada E), dan Bharada E, untuk menghadiri sidang pekan depan, Rabu (21/09/2022). Ketiganya merupakan pihak tergugat dalam permohonan yang diajukan oleh Deolipa.

"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat dengan alamat yang baru," kata hakim ketua Siti Hamidah saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari CNN, Rabu (14/09/2022).

Persidangan tersebut kembali ditunda, yang harusnya hari ini (14/9), lantaran berkas gugatan yang diajukan para pemohon ke majelis hakim belum memenuhi syarat. Adapun agenda sidang pekan depan merupakan pemeriksaan berkas permohonan.

"Kami memerlukan waktu dan sidang ditunda satu minggu dari sekarang yaitu Rabu, 21 September 2022 dan memerintahkan penggugat untuk hadir pada hari sidang dan memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat," kata hakim.

Dalam gugatan ini, Deolipa dan Burhanuddin menggugat Bharada E dkk, karena surat kuasa pendampingan hukum terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, dicabut. Gugatan tersebut didaftarkan pada 15 Agustus 2022 dan terdaftar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/08/2022).

Para pemohon menduga ada penandatanganan surat kuasa baru dan penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan. Mereka juga beranggapan surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil karena pencabutan tidak memiliki alasan apapun.

Selain itu, terdapat pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu.

"Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum Tergugat I yang sah. Penggugat itu adalah saya, Deolipa, dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum Saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan," tutur dia.

Selain itu, Burhanuddin dan Deolipa juga meminta majelis hakim menyatakan keduanya adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.

Editor : -

Tag : #deolipa    #bharada e    #nasional    #sidang gugatan    #pn jakarta selatan    #komjen agus andrianto   

BACA JUGA

BERITA TERBARU