Politik Balas Budi Jokowi di balik Pembangunan PSN PIK 2

Beberapa alat berat sedang beroperasi di PIK (Foto: PARBOABOA/Patrick)

PARBOABOA, Jakarta - Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 resmi masuk dalam daftar 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang baru.

Pengesahan kawasan ini disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat internal pada Senin (18/03/2024) lalu.

PIK 2 direkomendasikan sebagai PSN oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno melalui skema investasi swasta. 

Dengan kata lain, pembangunannya tidak didanai oleh pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ranah pemerintah sebagaimana disinggung dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2023 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, meliputi proyek-proyek strategis seperti pembangunan jalan tol, bendungan, irigasi, dan sejenisnya.

“Semua pihak, baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, dapat mengajukan PSN baru setelah melalui kajian mendalam dari seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto.

Haryo menjelaskan, proyek PIK 2 yang terletak di Provinsi Banten akan dibangun menjadi Green Area dan Eco-City dengan nilai investasi mencapai Rp65 triliun. 

Lokasi tersebut tersebar di lima wilayah berbeda, yaitu Area A di Desa Tanjung Pasir (54 ha), Area B di Desa Kohod (347 ha), Area C di Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir (278 ha), Area D di Desa Muara yang Mencakup (228 ha), serta Area E di Desa Mauk dan Desa Kronjo (695 ha).

Dengan luas sekitar 1.756 hektar, wilayah-wilayah ini diproyeksikan menjadi destinasi wisata baru yang ramah lingkungan. 

Hal tersebut, terutama disebabkan karena adanya kawasan wisata mangrove yang berperan sebagai mekanisme alami dalam melindungi pesisir.

Proyek ini juga diperkirakan akan membuka lapangan pekerjaan bagi 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja tambahan melalui efek pengganda yang dihasilkannya.

Lebih lanjut, wilayah yang akan dikembangkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) 1 (east district) saat ini telah terhubung dengan akses Jalan Tol Serpong – Balaraja. 

Sementara KEK 2 (west district) akan dilalui bagian 1B di tol yang sama. Koneksi ini akan mempercepat pengembangan infrastruktur dan mobilitas ke kawasan PIK. 

Proyek PIK 2 diharapkan memberi kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan estimasi penghematan devisa hingga Rp10,1 triliun. 

Di pihak lain, pemerintah memperkirakan adanya devisa sebesar Rp5,6 triliun melalui pengembangan layanan kesehatan dan biomedis yang terintegrasi di kawasan tersebut.

Sarat Muatan Politik

Meski memiliki sejumlah kegunaan sebagaimana dijelaskan pihak pemerintah, proyek PIK 2 juga tak terlepas dari kritikan.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai penetapan PIK 2 sebagai PSN memiliki motif politik. 

Hal itu, singgungnya, dikarenakan kawasan tersebut merupakan milik swasta yang sejauh ini sudah berkembang dengan sendirinya.

Pantai Indah Kapuk akan dikembangkan oleh Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan dan Salim Group milik Anthony Salim. 

Kedua konglomerat tersebut diketahui masuk dalam daftar 10 pengusaha yang berperan penting dalam investasi awal di Ibu Kota Negara (IKN). 

Nilai investasi di IKN bahkan mencapai Rp20 triliun yang dipimpin Agung Sedayu Group.

"Ada indikasi balas budi dan kepentingan politik di sini, karena dua kawasan itu murni milik swasta. Lalu, di mana negara akan ikut campur?" ungkap Trubus pada Rabu (03/04/2024).

Menurutnya, tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk memasukkan PIK 2 ke dalam PSN. Justru, penetapan ini dinilai sebagai bagian dari upaya balas budi kepada pengusaha. 

Ia juga mempertanyakan alasan beberapa proyek besar yang mangkrak, seperti Hambalang dan Meikarta yang tidak dijadikan prioritas PSN.

Proyek-proyek tersebut, menurutnya, lebih membutuhkan perhatian pemerintah karena terbengkalai akibat kasus korupsi.

"Hal ini semakin memperjelas bahwa penetapan PIK sebagai PSN bermuatan politik," tambah Trubus.

Senada, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, turut melontarkan kritik keras terkait penetapan kedua kawasan PIK sebagai PSN. 

Agus menilai bahwa kawasan yang dikuasai oleh swasta besar seharusnya tidak membutuhkan status PSN.

"Ngapain sih mereka dibantu dengan PSN? Mereka itu sudah taipan besar," kata Agus awal April lalu.

Ia khawatir, status PSN pada proyek PIK 2 bisa membuka peluang penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam penggunaan lahan. 

Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar PSN yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat secara luas, bukan memperkaya kelompok tertentu.

PSN sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016. 

Beleid ini menegaskan bahwa PSN bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“PSN itu seharusnya untuk kepentingan publik, bukan untuk kesejahteraan kelompok tertentu,” pungkas Agus.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS