Politik Dinasti Pupuskan Harapan Anak Muda Berpolitik

Gibran Rakabuming Raka, cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. (Foto: PARBOABOA/Hari Setiawan)

PARBOABOA, Jakarta – Inkonsistensi dan melanggar logika hukum. Dua hal itu yang tercermin dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Kritikan terkait Putusan MK itu juga berdatangan. Salah satunya Rooney (21), mahasiswa semester 2 salah satu kampus swasta di Jakarta ini geram ketika mendengar putusan MK yang ujung-ujungnya terkesan memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.

"Keputusan MK membuat geram, kalaupun ambil perwakilan anak muda, jangan juga anak muda dari perwakilan dinasti keluarga petinggi negeri, kesempatan untuk anak muda yang bekerja keras ingin meraih cita-citanya menjadi presiden atau wakil presiden menjadi sempit,” ungkapnya kepada PARBOABOA, Jumat (27/10/2023).

Sebagai anak dari orang biasa, Rooney menuturkan akan banyak anak muda yang minder masuk dunia politik jika dinasti politik diteruskan.

"Dinasti politik harus diberangus, jangan dilanjutkan, ini membuat mental anak muda jadi kerdil,” katanya.

Tak berbeda jauh, Nabila (19) yang juga mahasiswi di salah satu kampus di Jakarta ini juga menentang politik dinasti.

"Lihat wajah capres cawapres itu itu lagi saja bikin kesal, gimana soal politik dinasti, kalau menurut saya cara untuk membuat kebijakan itu berkelanjutan itu bukan dengan melanggengkan dinasti politik,” ujar dia.

Nabila yang hidup biasa-biasa saja jadi minder jika ingin berpolitik.

"Buat apa kita berpolitik kalau yang sudah pasti berada di pucuk kekuasaan cuma anak orang kaya atau anak pejabat tinggi? Putusan MK itu justru mematahkan semangat anak muda melakukan yang terbaik dalam hidupnya,” kesalnya.

Tak Benar-benar Berpihak ke Anak Muda 

Sementara itu, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Christina Clarissa Intania mengungkap putusan MK yang memutus batas usia capres dan cawapres menjadi minimal 40 tahun dan tidak pernah menjabat menjadi kepada daerah dinilai tidak konsisten.

"Tidak berpihak pada pemuda," ungkapnya dalam acara The Indonesian Forum (TIF) Seri ke-101, Jumat (27/10/2023) kemarin.

Sedangkan Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mempertanyakan urgensi dari dibuatnya UU Pemilu.

"Dalam hal putusan terkait usia capres dan cawapres sesungguhnya tidak ada kerugian konstitusional dari pemohon sehingga urgensinya juga dipertanyakan,” kata dia.

Menurutnya, segelintir anak muda yang punya kesempatan menjadi pemimpin negeri, membuat anak muda yang biasa-biasa saja susah payah meraih mimpinya merasa tidak mungkin bisa menjadi pemimpin negeri.

"Partisipasi politik anak muda harusnya berpihak pada anak muda itu sendiri, jika yang ada di pucuk pimpinan cuma anak petinggi negeri atau anak muda yang orang tua yang kaya maka kesempatan buat anak muda biasa akan menjadi sulit,” kesal Khoirunnisa.

Di sisi lain, Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, menyampaikan dampak dari putusan MK yaitu melapangkan jalan ‘dinasti politik’.

“Dinasti politik jelas tidak mempunyai tujuan untuk membagi ’roti’ kekuasaan yang harusnya bisa dirasakan semua orang. Kini ada kurang lebih 21% daerah di Indonesia yang mempraktikkan dinasti politik. Selain itu, politik dinasti juga sangat-sangat dekat dengan fenomena korupsi dan juga kebijakan-kebijakan yang yang sarat akan konflik kepentingan,” paparnya.

Sebelumnya, pada 16 Oktober 2023, MK membuat putusan dari permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Putusan tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Jokowi melenggang mulus menjadi calon wakil presiden pendamping capres Prabowo Subianto.

Keduanya telah mendaftar ke KPU pada 25 Oktober lalu dan menjalani tes kesehatan sebagai bacapres dan bacawapres pada 26 Oktober 2023.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS