PPKM Berlanjut, Makan di Mal Lebih Santai, Bisa Sampai 1 Jam

Foodcourt di mall dibatasi hanya 50 persen selama PPKM 7-13 Sptember 2021.

PARBOABOA, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. Hal itu diumukan Pemerintah lewat Live Streaming Youtube, pada Senin (6/9/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 2-4 kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi instruksi dari pemerintah.

"Pemerintah tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai instruksi pemerintah," kata Luhut.

Luhut juga menjelaskan tetnang penyesuaian aturan selama PPKM Level 2-4 yang berlangsung hingga 13 September 2021, yang salah satunya adalah aturan makan di pusat perbelanjaan atau mal. Jika Tadinya makan di mal hanya dibatasi 20 menit saja kini sepertinya lebih diperlongar, yakni bisa sampai 1 jam alias 60 menit.

"Penyesuaian waktu makan ditempat (dine in) di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata dia.

Dalah kesempatan itu, Luhut juga menyampaikan bahwa Pemerintah mengimbau penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk berbagai kegiatan yang terkait dengan fasilitas umum.

"Apa yang dicapai kita sampai hari ini tentunya bukan bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan bentuk sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus pada beberapa minggu ke depan," jelasnya.

Ia memberi contoh sebuah kasus restoran di Jakarta yang tidak taat akan protokol kesehatan dan berujung penutupan selama tiga hari.

Luhut juga menyayangkan beberapa restoran dan kafe yang kedapatan belum menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk persyaratan menerima tamu yang akan makan di tempat.

"Pada akhirnya ini semua adalah untuk keamanan kita bersama," pungkas Luhut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS