Dalam Rangka Natal 2023, Hukuman Putri Candrawathi Diremisi 1 Bulan

Putri Chandrawathi mendapat remisi khusus Natal selama satu bulan. (Foto: Dok.PARBOABOA)

PARBOABOA, Jakarta – Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi mendapat remisi khusus Natal selama satu bulan lantaran dinilai berkelakuan baik selama masa tahanan. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti pada Selasa (26/12/2023). 

Putri bersama 22 tahanan lainnya menjadi orang  yang beruntung mendapatkan remisi di saat perayaan Natal. 

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan pemberian remisi kepada Putri telah melalui pertimbangan yang matang, mengacu pada sikap dan perilakunya selama menjalani hukuman. 

Ditjen PAS Kemenkumham juga mencatat, pada Natal ini, sebanyak 15.922 narapidana mendapatkan remisi khusus. 

Rinciannya, 3.038 narapidana mendapat remisi 15 hari, 10.871 mendapat remisi satu bulan, 1.404 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 510 narapidana mendapatkan remisi dua bulan. 

Sekilas Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Kontroversi kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ferdy Sambo sempat menggemparkan publik tahun lalu. 

Kasus itu bermula ketika Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Elizer di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022. 

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, muncul fakta bahwa pembunuhan Brigadir J bukanlah kecelakaan, melainkan sebuah pembunuhan berencana. 

Menurut investigasi, pembunuhan ini direncanakan oleh Ferdy Sambo, yang terpicu oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi, saat mereka berada di Magelang. 

Perjalanan kasus itu sempat diwarnai sejumlah insiden seperti penghilangan barang bukti CCTV hingga skenario palsu, hingga kesaksian palsu dari para ajudannya. 

Akhirnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA). Hukuman tersebut turun dari mulanya hukuman mati. 

Sementara Putri, mendapat hukuman 20 tahun penjara atau salah satu hukuman maksimal sebagaimana ketentuan dalam pembunuhan berencana. 

Namun, Mahkamah Agung memotong hukumannya menjadi 10 tahun masa tahanan lantaran Putri dinilai bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan itu. 

Faktor lain yang mempengaruhi keputusan ini adalah tanggung jawab Putri sebagai ibu dari empat anak.

Editor: Atikah Nurul Ummah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS