parboaboa

Putri Candrawathi Positif Covid, Hadiri Sidang Lanjutan Secara Online

Adinda Dewi | Nasional | 22-11-2022

Putri Candrawathi saat hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PARBOABOA Jakarta – Sidang lanjutan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan secara online. Sidang dilakukan secara online dikarenakan saat ini Putri tengah terpapar Covid-19.

Hal ini pun dibenarkan oleh pengacaranya, Arman Hanis yang mengatakan jika kliennya saat ini tidak bisa menghadiri langsung sidang lanjutan tersebut.

"Benar (terkena Covid-19 dan sidang secara online)," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022).

Kemudian, majelis hakim pun memberikan kelonggaran kepada Putri untuk mengikuti sidang lanjutan secara online.

"Sepanjang persidangan karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan beri akses yang besar penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi saudara lewat alat komunikasi HP," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Diketahui, agenda dari sidang lanjutan hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi terkait terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Didampingi pengacaranya, Ferdy Sambo turut hadir dalam sidang lanjutan hari ini.

Adapun sembilan saksi yang dihadirkan yakni nita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong), Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Selular bagian Officer Security and Tech Compliance Support), Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA),  Tjong Djiu Fung alias Afung (Biro jasa CCTV).

Kemudian Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal), Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans), Nevi Aprilia (Petugas Swab di Smart Co Lab), Isbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab), Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo).

Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa tersebut terbukti telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Editor : -

Tag : #sidang lanjutan kasus sambo    #putri candrawathi    #nasional    #ferdy sambo    #pengadilan negeri jaksel    #jakarta selatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU