Apakah Quick Count Akurat? Ini Penjelasannya!

Ketiga pasangan calon presiden 2024, yakni Anies-Imin (kiri), Prabowo-Gibran (tengah), dan Ganjar-Mahfud (kanan). (Foto: KPU)

PARBOABOA, Jakarta – Hari ini, Rabu 14 Februari 2024, menandai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berbagai institusi survei bersaing untuk mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count sambil menantikan pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Metode hitung cepat ini menjadi momen yang paling dinanti karena memungkinkan publik untuk mendapatkan gambaran awal mengenai calon pemenang pemilu, jauh sebelum pengumuman resmi.

Namun, apakah hasil quick count akurat?

Quick count merupakan metode statistik yang mengambil sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipilih secara acak.

Teknik ini mengandalkan prinsip probability sampling, dengan stratified random sampling sebagai salah satu metodenya, untuk memastikan setiap elemen populasi memiliki kesempatan yang sama untuk terwakil dalam sampel.

Hasilnya pun sangat cepat, yang bisa tersedia hanya dalam hitungan jam setelah pemungutan suara berakhir, jauh sebelum pengumuman resmi KPU.

Namun, quick count dikenal memiliki margin of error. Margin ini bergantung pada ukuran sampel. Semakin besar sampel, semakin kecil margin of error-nya. Oleh karena itu, hasil quick count bukanlah final dan absolut.

Sejarah dan Aturan

Quick count pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada pemilu pertama pada 2004 silam. Antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap pemilu ini mendorong lembaga survei untuk menyediakan proyeksi hasil pemilu yang cepat dan akurat.

Lembaga Penelitian Pendidikan & Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) adalah salah satu pelopor dalam penerapan quick count di Indonesia, bekerja sama dengan National Democratic Institute for International Affairs (NDI), Metro TV, Yayasan TIFA, dan sejumlah donatur lainnya.

Quick count kemudian diatur dengan ketat melalui Pasal 448 dan Pasal 449 Undang-Undang Pemilu. Ini mencakup kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, seperti sosialisasi pemilu, pendidikan politik, survei, dan penghitungan cepat hasil pemilu.

Kegiatan ini bisa dilaksanakan oleh berbagai entitas, termasuk lembaga survei, media massa, lembaga penelitian, dan lembaga lain yang memenuhi kriteria tertentu.

Namun, lembaga yang berkeinginan melakukan penghitungan cepat harus merupakan badan hukum di Indonesia, bersikap independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pendaftaran ini harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Persyaratan pendaftaran ini juga berlaku bagi media massa dan lembaga penelitian yang ingin mengadakan penghitungan cepat, sesuai dengan Peraturan KPU No. 9/2022.

Dalam melaksanakan penghitungan cepat, semua lembaga terkait juga diwajibkan untuk tidak memihak atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses tahapan pemilu, dan berupaya meningkatkan partisipasi publik.

Kemudian melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, serta waktu dan tempat survei dilakukan dan melakukan wawancara secara akurat dalam survei atau jajak pendapat.

Selain itu, pengumuman hasil penghitungan cepat hanya diperbolehkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp18 juta yang diatur dalam Pasal 540 UU Pemilu.

Editor: Yohana
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS