parboaboa

Ratusan Bal Baju Bekas Impor Ilegal Dibakar, Kerugian Tembus Rp10 M

Sondang | Ekonomi | 20-03-2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah memusnahkan 824 bal pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar pada Senin (20/3/2023) di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Kemendag)

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah memusnahkan 824 bal pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar pada Senin (20/3/2023) di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” tegas Zulhas dalam keterangan resmi, dikutip dari situs Kemendag, Senin.

Zulhas mengatakan, Kemendag juga sebelumnya telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di wilayah Riau senilai kurang lebih Rp10 miliar pada Jumat (17/3/2023) lalu.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas asal impor yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring,” ujar Zulhas.

Berdasarkan Pemendag Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pemendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor.

Oleh karena itu, Zulhas mengimbau agar masyarakat lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," lanjut Mendag Zulkifli Hasan.

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menambahkan bahwa pakaian bekas impor diduga mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia.

Hal itu melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi bila barang tersebut merupakan barang asal impor, maka juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.

"Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia," kata Moga.

Dengan pemusnahan ini, Ia berharap bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan, serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lain supaya menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami akan dalami temuan ini dan akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan," pungkas Moga.

Editor : Sondang

Tag : #pakaian bekas    #mendag    #ekonomi    #zulkifli hasan    #umkm   

BACA JUGA

BERITA TERBARU