RUU TPKS Disahkan, Pelaku Diwajibkan Bayar Restitusi Kepada Korban

Rapat Paripurna DPR saat pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang (dok AntaraFoto/Muhammad Adimaja)

PARBOABOA, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, dalam rangka pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang pada Selasa (12/4).

Sidang yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan saat memimpin rapat.

Seluruh anggota dewan yang hadir bulat suara dan menyetujui pengesahan UU TPKS tersebut.

Sambil menahan isakan, Puan mengatakan jika UU ini menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, yang merupakan hasil kerjasama sejumlah elemen, untuk menghapus kekerasan seksual.

"Karena UU TPKS adalah hasil kerja sama bersama sekaligus komitmen bersama kita, agar tidak ada ruang bagi kekerasan seksual," ujarnya.

Poin-poin Penting UU TPKS

UU TPKS merupakan payung hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang akan memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Ada beberapa poin penting dalam UU TPKS yaitu:

Pengklasifikasian Kekerasan Seksual

Dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, dijelaskan jika ada 9 jenis pelecehan seksual yaitu: pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual.

Sementara itu, pada pada Pasal 4 ayat 2 dinyatakan ada 10 tindak pidana lain sebagai tindak pidana kekerasan seksual, antara lain perkosaan; perbuatan cabul; persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.

Kemudian pemaksaan pelacuran; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual; dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan lewat restorative justice

Dalam UU TPKS ini secara jelas diatur jika restorative justice atau penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan hanya boleh dipakai untuk kasus kekerasan seksual yang pelakunya masih anak-anak. Aturan ini diberlakukan demi mencegah penyelesaian kasus perkara menggunakan uang.

Pelaku Kekerasan Seksual Wajib Direhabilitasi

Para pelaku tindak kekerasan seksual akan dihukum pidana dan membayar denda. Pelaku pelecehan seksual dapat diancam kurungan penjara maksimal 12 tahun hingga denda Rp1 miliar, bergantung pada bentuk pelecehan seksual yang dilakukan.

Tak hanya itu, para pelaku juga akan menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi pelaku TPKS meliputi medis dan sosial yang dilaksanakan dilakukan di bawah koordinasi jaksa.

Pembayaran Restitusi

UU TPKS juga mengatur mengenai kewajiban pelaku dalam pembayaran restitusi atau ganti rugi kepada korban kekerasan seksual. Besaran restitusi ini ditetapkan oleh putusan hakim.

Jika dalam hal ini pelaku tidak mampu membayar restitusi yang ditetapkan, maka negara akan memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban.

Jaminan Terhadap Korban

Para korban TPKS tidak perlu lagi khawatir, RUU TPKS mengatur pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan selama dalam kasus kekerasan seksual.

Hak korban dalam penanganan berupa: hak atas informasi, hak mendapatkan dokumen hasil penanganan, hak atas layanan hukum, penguatan psikologis, pelayanan kesehatan, hingga hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.

Kemudian hak dalam perlindungan yaitu: hak kerahasiaan identitas korban, hak perlindungan dari ancaman kekerasan seksual, dan hak perlindungan dari kehilangan pekerjaan maupun pendidikan.

Sedangkan hak atas layanan hukum berupa mengatur persoalan tentang upaya-upaya pemulihan dalam bentuk rehabilitasi, baik medis, fisik, hingga mental. Pemberian bimbingan rohani dan spiritual juga akan difasilitasi oleh negara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS