Simak! Aturan Terbaru Penggunaan Seragam Sekolah Sesuai dengan Permendikbudristek Tahun 2022

Ilustrasi anak sekolah (Foto: fimela.com)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan aturan terbaru mengenai penggunaan seragam sekolah di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan pada orangtua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau saat penerimaan siswa baru.

Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat membantu siswa untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, persatuan, memperkuat persaudaraan antara siswa di sekolah, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab mereka.

Adapun model dan warna pakaian seragam nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

•    Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
•    Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
•    Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Sebagai informasi, pada aturan terbaru yang dikeluarkan tahun 2022, terdapat tambahan ketentuan pada pakaian adat, hari penggunaan seragam, serta aturan khusus untuk siswa di wilayah Aceh.

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014, berikut perbedaan selengkapnya.

1. Pakaian Adat

Pada aturan sebelumnya, tidak dicantumkan mengenai pakaian adat di sekolah. Kemudian pada Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 ini, mencantumkan tentang pengenaan pakaian adat yang diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam Pasal 4 dan Pasal 9, disebutkan Pemda sesuai kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat dan pakaian adat yang ditetapkan ini wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.

Mengenai hari penggunaan, siswa wajib mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu seperti tercantum pada Pasal 10.

2. Hari Penggunaan Seragam

Pada Permendikbud Nomor 50 tahun 2014, aturan mengenai seragam nasional dan seragam khas sekolah diberikan pada hari Senin, Selasa, dan hari upacara bendera. Hal ini berbeda dengan aturan terbaru di mana siswa wajib mengenakan seragam nasional minimal pada hari Senin, Kamis, dan hari upacara bendera.

Untuk seragam kekhasan sekolah serta seragam pramuka, ketentuan hari masih dibebaskan kepada kebijakan sekolah masing-masing.

3. Seragam Siswa di Wilayah Aceh

Berbeda dengan wilayah lain, Aceh memiliki aturan tersendiri dalam penggunaan seragam sekolah di aturan terbaru.

Pada Pasal 6, tertulis bahwa siswa yang bersekolah di Provinsi Aceh dan beragama Islam, wajib mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh. Aturan seragam ini akan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS