Skandal Korupsi Balai Merah Putih Masuk Tahap Persidangan, Esron Sinaga Enggan Berkomentar

Sekretaris Daerah Simalungun, Esron Sinaga yang disebut-sebut IPK Kota Pematangsiantar terlibat dalam pusaran skandal korupsi Balei Merah Putih (Foto: PARBOABOA/Pranoto)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Tsel dan Witel (Gedung Balai Merah Putih) pada 2016-2017 akan memasuki tahap persidangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Symon Moris Sihombing, mengungkapkan bahwa penyidik dari Kejari Pematangsiantar tengah mempersiapkan kelengkapan seluruh berkas perkara tersangka Mahmud (62).

Selanjutnya, kata dia, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

"Targetnya sih antara awal atau pertengahan bulan Agustus mendatang, dokumen akan kami limpahkan ke pengadilan," kata Symon dalam keterangan tertulis yang diterima PARBOABOA, Kamis (25/7/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam kasus ini Kejari Pematangsiantar telah mempersiapkan alat bukti berupa dokumen serta barang bukti tambahan sebanyak 94 dan 48 orang saksi.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan tetap melakukan pengembangan terkait tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, pada Selasa (25/06/2024) lalu, Kejari Pematangsiantar resmi menahan General Manager PT Graha Sarana Duta Area I, Mahmud.

Pria asal Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan gedung Witel dan Tsel di Kota Pematangsiantar pada tahun 2016-2017.

Akibat perbuatan Mahmud, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1.106.220.500 yang bersumber dari keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telkom Indonesia.

Tersangka juga diketahui tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada negara sebesar Rp115.000.000.

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-01/L.2.7/H.I.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.

Penyidik Kejari Pematangsiantar menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bukan Pelaku Tunggal

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematangsiantar berkomitmen mengawal skandal korupsi Balai Merah Putih tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IPK Kota Pematangsiantar, Roy Yanto Simangunsong.

Menurut Roy, skandal korupsi ini sangat terbuka kemungkinan melibatkan pihak lain. Untuk itu, pihaknya meminta kejaksaan untuk obyektif dalam mengusut kasus ini.

"Kami pada prinsipnya tetap menunggu keseriusan kejaksaan untuk mengungkap kasus ini secara cepat dan tepat, agar pihak lain yang mungkin terlibat dapat terungkap," ujar Roy saat dihubungi PARBOABOA, Kamis (25/7/2024).

DPD IPK Kota Pematangsiantar pada Selasa (25/06/2024) lalu juga telah menggelar aksi unjuk rasa menuntut Kejari Pematangsiantar untuk mengusut tuntas semua pelaku kasus ini.

Dalam orasinya, Roy Simangunsong selaku koordinator aksi menuntut agar Esron Sinaga, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Simalungun, ditahan.

Adapun tuntutan ini didasari atas dugaan keterlibatan Esron Sinaga dalam skandal korupsi Balai Merah Putih saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP Kota Pematangsiantar pada tahun 2016.

Sementara itu, Esron Sinaga memilih hemat bicara saat dikonfirmasi PARBOABOA soal dugaan dan tuntutan DPD IPK Kota Pematangsiantar terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Walau demikian, Esron juga tidak memberikan sanggahan atas tuduhan tersebut.

"Enggak tahu lah kita mengenai itu, coba tanyakan ke mereka saja ya," ujar Esron saat ditemui PARBOABOA usai sidang paripurna pada Rabu (10/7/2024).

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS