parboaboa

Soal RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Pasti Dikomunikasikan ke Ketum Parpol

Maesa | Nasional | 14-04-2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pastikan RUU Perampasan Aset dikomunikasikan dengan ketua umum partai politik, Jumat (14/04/2023). (Foto: Instagram/@mohmahfud)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal dikomunikasikan dengan ketua umum partai politik (parpol).

Mahfud menyebut jika komunikasi itu dapat dilakukan secara resmi maupun tidak resmi dengan tujuan agar pembahasan RUU tersebut dapat berjalan dengan lancar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendatang.

"Soal komunikasi dengan pimpinan parpol, sudah pasti. Sudah pasti kita saling komunikasi, baik melalui media terbuka maupun ketemu, baik resmi maupun tidak resmi," kata Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/04/2023).

Sebab menurutnya, komunikasi merupakan sebuah keharusan dalam berdemokrasi.

"Itu suatu keharusan di negara demokrasi. Kita jalankan hal itu," ujarnya.

Pasalnya, Mahfud menilai jika pemerintah dan DPR memiliki keinginan yang serupa, yakni berharap RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas.

"Tapi semuanya tampaknya sama, ingin RUU Perampasan Aset segera sampai ke DPR. Baik parpol, pemerintah, maupun DPR. Parpol-parpol sudah minta 'segera dong diajukan'. DPR-nya juga," tuturnya.

Diketahui, dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset telah diparaf oleh pihak terkait.

“Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga terkait,” ucap Mahfud dalam jumpa pers, Jumat.

Adapun pihak terkait yang dimaksud Mahfud adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H, Laoly, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Jaksa Agung Bambang Sugeng Rukmono.

Kemudian, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, serta Mahfud sendiri selaku Menko Polhukam.

Selanjutnya, kata dia, RUU yang telah diparaf itu akan segera dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas.

"Oleh sebab itu, dalam waktu tidak lama rancangan UU Perampasan Aset ini segera dikirim ke DPR," tuturnya.

Editor : Maesa

Tag : #mahfud    #ruu perampasan aset    #nasional    #ketum parpol    #dpr    #menteri    #kepala lembaga   

BACA JUGA

BERITA TERBARU