parboaboa

Syarat PCR-Antigen Dihapus, Warga Hanya Wajib Booster

Maesa | Nasional | 26-08-2022

Ilustrasi (Foto: ALODOKTER)

PARBOABOA, Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 memperbaharui aturan untuk warga yang ingin berpergian darat, laut maupun udara tidak lagi harus menunjukan hasil tes PCR atau swab Antigen.

Warga hanya harus sudah mendapat dosis lanjutan atau booster bagi yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Kamis (25/8).

"Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi SE Satgas yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (26/8).

Berikut adalah syarat wajib untuk yang akan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum:

  1. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin dosis ketiga (booster).
  2. PPDN berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin kedua.
  3. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin kedua.
  4. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari wajib vaksinasi.
  5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Editor : -

Tag : #PCR-Antigen    #Satgas Covid-19    #Nasional    #Booster    #transportasi umum    #indonesia   

BACA JUGA

BERITA TERBARU