parboaboa

Tak Terima Dipecat, Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp1 Triliun

Maraden | Politik | 20-10-2021

Politikus mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi.

PARBOABOA, Jakarta – Politikus mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi melayangkan gugatan yang ditujukan ke PSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aksi gugatan itu sebagai buntut pemecatan dirinya sebagai kader oleh ketua umum (Ketum) PSI, Grace Natalie.

Viani merasa pemecatan dirinya dari PSI adalah sebuah kejahatan dengan maksud melakukan pembunuhan karakter terhadap dirinya. Dia menganggap pembunuhan karakter ini telah merusak citranya, keluarga besarnya dan juga merugikan dirinya yang selama ini turut berperan membesarkan PSI di DKI Jakarta.

Dalam pemecatan yang diterimanya, PSI menuding Viani melakukan penggelembungan dana reses, yang menurut Viani adalah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan.

Politikus wanita berusia 35 tahun itu pun melayangkan gugatan terhadap partai yang membesarkan namanya itu dengan nilai satu miliar rupiah. Viani menganggap tindakannya menggugat Psi adalah hal yang wajar karena menurutnya tudingan PSI tersebut telah merusak namanya.

"Tudingan penggelembungan dana reses itu fitnah. Ini telah merugikan karir politik saya, termasuk nama keluarga besar saya dan warga DKI Jakarta. Karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya juga tidak tinggal diam, saya akan tempuh jalur hukum,” terang Viani Limardi dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu 20 Oktober.

Dalam lampiran berkas gugatannya yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Viani menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM, tertanggal 19 Oktober 21.

Sebelumnya PSI memecat Viani Limardi dengan beberapa alsan. Selain dituding melakukan penggelembungan dana reses, dia juga dinilai melanggar aturan internal partai yang mengatur Perilaku Anggota Legislatif PSI. Viani juga dianggap tidak mematuhi instruksi DPP pasca pelanggaran peraturan ganjil genap di Jl Gatot Subroto pada 12 Agustus lalu. Bukan itu saja, Viani juga dinyatakan melanggar pasal 11 angka 7 dalam aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI tahun 2020 yang meminta pemotongan gaji untuk penanganan COVID-19.

Editor : -

Tag : #politik    #partai solidaritas indonesia    #dprd dki    #viani limardi    #pn jakpus   

BACA JUGA

BERITA TERBARU