Jadi Tersangka Pembuat Hoaks, Yana Supriatna Terancam Penjara 3 Tahun

Pencarian Yana Supriatna saat dikabarkan hilang di sekitar jembatan Cadas Pangeran Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

PARBOABOA, Sumedang – Pembuat kabar hoaks Yana Supriatna ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang. Yana sempat membuat geger warga karena kabar kehilangannya yang misterius di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Penetapan sebagai tersangka terhadap Pria berusia 40 tahun itu setelah polisi memeriksanya secara intensif usai dia ditemukan dalam keadaan baik-baik saja setelah menghilang selama dua hari. Penetapan tersangka didasari alasan bahwa warga Kabupaten Sumedang itu telah membuat onar publik dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dengan statusnya sebagai tersangka Yana Supriatna dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran. Atas perbuatannya itu, Yana Supriatna terancam hukuman tiga tahun penjara.

"Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pidana menyiarkan pemberitahuan atau menerbitkan keonaran dan kabar bohong," ungkap Kombes Erdi, Senin (22/11/2021).

Namun meski resmi menyandang status tersangka, Yana yang merupakan pegawai di salah satu kantor notaris di Kota Bandung itu tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Sebelumnya, Yana Supriatna (40), yang sempat heboh hilang misterius di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Yana ditemukan berada di Cirebon, Jawa Barat dalam keadaan sehat. Diketahui, Yana dilaporkan hilang sejak Selasa (16/11) malam setelah keluarga menemukan sepeda motor miliknya tergeletak di pinggir jalan di jembatan Cadas Pengeran.

Karena Yana tak kunjung pulang, setelah 1 kali 24 jam, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang.

Tim SAR kemudian melakukan pencarian disekitar lokasi jurang Cadas Pangeran, dengan bantuan tim rescue, anjing pelacak dan sejumlah masyarakat setempat, namun pencarian tak kunjung membuahkan hasil.

Namun Yana justru ditemukan oleh pihak kepolisian di daerah Majalengka, Cirebon, jauh dari lokasi kejadian dalam keadaan sehat dan telah diberangkatkan petugas kepolisian kembali ke Sumedang. Atas perbuatannya, Yana dapat dikenakan sanksi pidana karena membuat kegaduhan dengan sengaja.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS