parboaboa

Tersangka Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Kenalan dengan Korban di Medsos

Rini | Nasional | 22-05-2023

Polrestabes Semarang menetapkan pria bernama Ahmad Nasir (22) alias AN sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, Alinsia Bokman Kondomo. (Foto: Instagram/@polrestabes_semarang_official)

PARBOABOA, Jakarta - Polrestabes Semarang menetapkan pria bernama Ahmad Nasir (22) alias AN sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, Alinsia Bokman Kondomo.

Dalam jumpa pers yang dilakukan pada Senin (22/05/2023), Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar mengatakan, pelaku merupakan mahasiswa semester IV Fakultas Ekonomi universitas swasta di Kota Semarang yang baru bergaul dengan korban pada 3 Mei lalu di media sosial.

Keduanya kemudian membuat janji dan bertemu untuk pertama kalinya pada Kamis (18/5/2023). Tersangka kemudian menjemput korban dan membawanya ke kamar kos yang disewa pelaku sekitar pukul 10.00 WIB.

Di dalam kamar tersebut, korban dan pelaku kemudian mengkonsumsi minuman beralkohol. Dalam keadaan mabuk, pelaku kemudian memperkosa korban.

“Tersangka juga baru kos di situ 2 minggu, sewa Rp600 ribu (per bulan),” kata Irwan.

Namun pada sore hari, korban tiba-tiba mengalami kejang-kejang di kamar kos itu. Pelaku sempat membeli susu dan air kelapa untuk diberikan kepada korban.

Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku dibantu oleh beberapa penghuni kos lainnya membawa korban ke RS Elisabeth Semarang, kemudian ditinggalkan. Hingga pukul 16.15 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Berdasarkan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan. Selain itu, ditemukan luka di bagian vital korban.

"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," tambahnya.

Irwan mengatakan lanjutannya masih mendalami kasus ini, karena pelaku diketahui sudah menghapus seluruh riwayat aktivitas ponselnya. Polisi juga sedang berupaya untuk membuka ponsel milik korban yang masih terkunci.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Editor : Rini

Tag : #putri pj papua pegunungan    #pembunuhan    #nasional    #polrestabes semarang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU